THR untuk TKA dan Ketentuan Pembayarannya oleh Perusahaan

Akhamad Fauzi

10/09/2026

Apakah TKA Berhak Mendapatkan THR?

Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja secara resmi di Indonesia tetap memiliki hak untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Status sebagai warga negara asing tidak otomatis menghilangkan hak ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Perusahaan yang mempekerjakan TKA perlu memperhatikan ketentuan THR sebagaimana pekerja lainnya. Hak tersebut berkaitan dengan hubungan kerja dan masa kerja, bukan semata-mata kewarganegaraan pekerja.

Karena itu, HR perusahaan perlu memastikan masa kerja, dasar upah, serta waktu pembayaran THR setiap TKA telah dihitung dengan benar.

Catatan untuk Perusahaan:
Kesalahan dalam membedakan hak ketenagakerjaan TKA dengan fasilitas ekspatriat dapat menyebabkan administrasi pembayaran THR menjadi tidak tepat. THR sebaiknya dicatat sebagai hak ketenagakerjaan yang terpisah dari fasilitas lain seperti tiket perjalanan atau tunjangan tambahan.

Dasar Hukum THR bagi Tenaga Kerja Asing

Ketentuan THR Keagamaan di Indonesia diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Informasi mengenai kebijakan ketenagakerjaan dapat diperiksa melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Dalam konteks TKA, perusahaan tetap perlu memperhatikan hubungan kerja serta dokumen penggunaan TKA. Dengan demikian, pembayaran THR menjadi bagian dari kepatuhan ketenagakerjaan perusahaan.

Syarat TKA Mendapatkan THR

TKA dapat memperoleh THR apabila memenuhi ketentuan mengenai masa kerja dan hubungan kerja. Perusahaan perlu memeriksa beberapa hal sebelum melakukan pembayaran.

  • Masa kerja minimal 1 bulan: TKA telah bekerja secara terus-menerus sekurang-kurangnya 1 bulan.
  • Memiliki hubungan kerja: TKA bekerja berdasarkan hubungan kerja yang sah dengan perusahaan.
  • Terdaftar dalam administrasi perusahaan: Data TKA dan masa kerjanya tercatat dengan benar.
  • Memiliki dasar perhitungan upah: Perusahaan dapat menentukan nilai upah yang menjadi dasar perhitungan THR.

Hubungan Kerja dan Legalitas TKA

Selain memperhatikan hak THR, perusahaan juga harus memastikan hubungan kerja TKA telah memenuhi ketentuan penggunaan tenaga kerja asing.

Penggunaan TKA berkaitan dengan dokumen ketenagakerjaan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta dokumen keimigrasian.

Untuk aspek keimigrasian, perusahaan dapat memperoleh informasi melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepatuhan dokumen tersebut perlu dipisahkan dari perhitungan THR. Legalitas penggunaan TKA dan hak THR merupakan dua aspek berbeda yang sama-sama perlu diperhatikan perusahaan.

Cara Menghitung THR untuk TKA

Dasar perhitungan THR menggunakan upah 1 bulan. Dalam ketentuan THR, upah tersebut pada dasarnya berkaitan dengan upah pokok dan tunjangan tetap sesuai struktur pengupahan pekerja.

TKA dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

TKA yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.

Contohnya, apabila upah yang menjadi dasar perhitungan sebesar Rp45.000.000, maka THR yang diterima adalah Rp45.000.000.

TKA dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

TKA yang telah bekerja minimal 1 bulan tetapi belum mencapai 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja.

Besaran THR = (Masa Kerja / 12) × Upah 1 Bulan

Contoh Perhitungan THR TKA

Parameter TKA A TKA B
Posisi Senior IT Consultant Plant Manager
Masa Kerja 14 Bulan 5 Bulan
Upah Dasar Rp45.000.000 Rp60.000.000
Perhitungan 1 × Rp45.000.000 (5 / 12) × Rp60.000.000
Total THR Rp45.000.000 Rp25.000.000

Dari contoh tersebut, TKA dengan masa kerja lebih dari 12 bulan memperoleh THR sebesar 1 bulan upah, sedangkan TKA dengan masa kerja 5 bulan memperoleh THR secara proporsional.

Waktu Pembayaran THR untuk TKA

THR Keagamaan wajib dibayarkan perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Karena itu, perusahaan perlu menentukan jadwal pembayaran lebih awal agar tidak melewati batas waktu.

Penentuan hari raya mengikuti agama yang dianut oleh pekerja. Beberapa contoh hari raya yang dapat menjadi dasar pembayaran THR antara lain:

  1. Idul Fitri: bagi TKA yang beragama Islam.
  2. Natal: bagi TKA yang beragama Kristen atau Katolik.
  3. Nyepi: bagi TKA yang beragama Hindu.
  4. Waisak: bagi TKA yang beragama Buddha.
  5. Imlek: bagi TKA yang beragama Konghucu.

THR TKA dengan Gaji Valuta Asing

Sebagian TKA menerima upah dalam valuta asing seperti USD atau EUR. Kondisi tersebut perlu diperhatikan ketika perusahaan menentukan nilai THR.

Perusahaan perlu memastikan konversi nilai upah dan pembayaran THR dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Dasar kurs yang digunakan juga sebaiknya dicatat dalam administrasi pembayaran.

Dokumentasi tersebut membantu perusahaan menjelaskan dasar perhitungan apabila terdapat pemeriksaan atau pertanyaan mengenai nominal THR yang dibayarkan.

Pengaruh THR terhadap PPh 21 TKA

THR yang diterima TKA juga dapat berkaitan dengan kewajiban perpajakan. Perlakuan pajaknya perlu disesuaikan dengan status perpajakan dan ketentuan PPh 21 yang berlaku.

Informasi resmi mengenai ketentuan perpajakan dapat diperiksa melalui situs Direktorat Jenderal Pajak.

Perusahaan sebaiknya memastikan perhitungan dan pemotongan pajak dilakukan oleh bagian keuangan atau pihak yang menangani administrasi perpajakan.

Apakah THR TKA Bisa Diganti Fasilitas Lain?

Perusahaan dapat memberikan fasilitas tambahan kepada TKA berdasarkan perjanjian kerja atau kebijakan perusahaan. Namun, fasilitas tersebut perlu dibedakan dari kewajiban THR Keagamaan.

Tiket pesawat, akomodasi, bonus barang, atau fasilitas perjalanan tidak seharusnya langsung dianggap sebagai pengganti THR. Administrasi perusahaan perlu mencatat THR dan fasilitas tambahan sebagai komponen yang berbeda.

Risiko Perusahaan Jika THR TKA Tidak Dibayar

Tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat menimbulkan persoalan kepatuhan ketenagakerjaan. Risiko tersebut dapat muncul ketika pekerja mengajukan keberatan atau ketika perusahaan menjalani pemeriksaan ketenagakerjaan.

  • Kewajiban pembayaran: perusahaan tetap perlu memenuhi hak THR yang menjadi kewajiban.
  • Denda keterlambatan: keterlambatan pembayaran dapat menimbulkan konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Sanksi administratif: pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi administratif.
  • Risiko pemeriksaan: ketidakpatuhan dapat menjadi temuan dalam pengawasan ketenagakerjaan.

Checklist Pembayaran THR TKA untuk HR

Sebelum pembayaran dilakukan, HR dapat menggunakan checklist berikut agar tidak ada data yang terlewat:

  1. Periksa status dan hubungan kerja TKA.
  2. Catat tanggal mulai bekerja.
  3. Hitung masa kerja TKA.
  4. Tentukan dasar upah untuk perhitungan THR.
  5. Tentukan apakah THR diberikan penuh atau prorata.
  6. Identifikasi hari raya keagamaan pekerja.
  7. Tentukan jadwal pembayaran paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
  8. Simpan bukti perhitungan dan pembayaran THR.

Pertanyaan Populer tentang THR TKA

Apakah TKA yang baru bekerja 2 bulan berhak mendapatkan THR?
Ya. TKA yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dapat memperoleh THR secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah TKA yang sudah bekerja 12 bulan mendapatkan THR penuh?
Ya. TKA dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah sesuai dasar perhitungan yang berlaku.
Bagaimana menghitung THR TKA yang bekerja 5 bulan?
Perhitungannya menggunakan rumus masa kerja dibagi 12, kemudian dikalikan dengan upah 1 bulan.
Kapan THR TKA harus dibayarkan?
THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Apakah tiket pesawat dapat menggantikan THR TKA?
Fasilitas seperti tiket pesawat perlu dibedakan dari THR Keagamaan. Perusahaan sebaiknya tetap memenuhi kewajiban THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Solusi Pengurusan Legalitas TKA

Pastikan administrasi dan legalitas TKA perusahaan tertata dengan baik. PT. Jangkar Global Groups membantu kebutuhan pengurusan dokumen TKA seperti RPTKA, Vitas, Itas, serta konsultasi terkait kepatuhan penggunaan TKA.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Baca Juga Artikel Terkait :

Chat Whatsapp