Hak TKA Selama Bekerja yang Perlu Dipenuhi oleh Perusahaan

Akhamad Fauzi

10/09/2026

Ringkasan Cepat

  • Tenaga Kerja Asing (TKA) memiliki hak-hak normatif yang dilindungi oleh hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
  • Hak utama mencakup pengupahan yang adil, jaminan sosial, waktu kerja dan istirahat, serta fasilitas pendampingan.
  • Perusahaan wajib mematuhi aturan penjaminan, penunjukan pendamping TKA, dan fasilitasi alih teknologi.
  • Pelanggaran terhadap pemenuhan hak TKA dapat berdampak pada sanksi administratif hingga pencabutan izin kerja legal.

Pengalaman saya mendampingi audit legalitas ketenagakerjaan di sebuah perusahaan manufaktur lintas negara beberapa waktu lalu membuka mata saya lebar-lebar. Saat itu, manajemen berfokus penuh pada penerbitan RPTKA dan Kitas, namun abai terhadap pemenuhan hak TKA selama bekerja di lapangan. Dampaknya nyata. Terjadi perselisihan hubungan industrial yang memicu pemogokan kerja sementara dan pemeriksaan mendadak dari pengawas ketenagakerjaan. Kasus tersebut menjadi pelajaran berharga bahwa mengurus ekspatriat tidak berhenti ketika visa kerja berhasil di stempel.

Dasar Hukum dan Prinsip Kesetaraan Hak TKA

Indonesia menganut prinsip perlindungan hukum yang seimbang dalam tatanan ketenagakerjaan. Kendati ekspatriat terikat pada aturan keimigrasian yang ketat, status mereka sebagai pekerja tetap memberi mereka hak-hak mendasar yang dilindungi oleh undang-undang. Menurut peraturan yang berlaku di Kementerian Ketenagakerjaan RI, pemenuhan hak-hak tersebut bersifat mandatory dan wajib dituangkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Pertentu (PKWT).

Banyak HR Manager beranggapan bahwa ekspatriat hanya berhak atas fasilitas yang tercantum dalam kontrak luar negeri mereka. Pemikiran ini keliru. Ketika TKA secara resmi bekerja di wilayah hukum Indonesia, mereka tunduk pada hukum lokal. Hak atas keselamatan kerja, upah layak, dan perlindungan kesehatan berlaku tanpa diskriminasi.

Rincian Hak-Hak Dasar TKA Selama Bekerja

Untuk memastikan operasional perusahaan berjalan mulus tanpa kendala hukum, berikut adalah daftar hak utama yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja kepada TKA:

1. Hak Pengupahan dan Imbalan Kerja

TKA berhak menerima upah sesuai dengan standar yang tertuang dalam perjanjian kerja dan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang berlaku untuk kualifikasi jabatan terkait. Pembayaran wajib dilakukan menggunakan mata uang Rupiah jika pembayaran dilakukan di wilayah Indonesia, sesuai dengan regulasi moneter nasional.

2. Waktu Kerja, Istirahat, dan Cuti

Sama halnya dengan pekerja lokal, TKA memiliki hak atas batas waktu kerja yang jelas. Ketentuan 40 jam seminggu tetap berlaku. Jika terjadi kelebihan jam kerja, perusahaan wajib menghitungnya sebagai lembur atau memberikan kompensasi sesuai kesepakatan tertulis. TKA juga berhak mendapatkan cuti tahunan, cuti sakit dengan surat dokter, serta waktu istirahat mingguan.

3. Jaminan Sosial dan Perlindungan Kesehatan

TKA yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia wajib diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Fasilitas ini mencakup Perlindungan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Untuk program kesehatan, perusahaan dapat memfasilitasi asuransi swasta yang setara atau mendaftarkan TKA ke BPJS Kesehatan.

4. Hak atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Lingkungan kerja yang aman adalah hak mutlak. Perusahaan wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai serta menerapkan prosedur standar K3 di lokasi kerja tanpa membedakan kewarganegaraan pekerja.

Kategori Hak Dasar Pemenuhan Kewajiban Perusahaan
Upah & Fasilitas PKWT & Ketentuan Perusahaan Membayar tepat waktu dalam Rupiah & fasilitas sesuai kontrak.
Jaminan Sosial Ketentuan BPJS Ketenagakerjaan Wajib mendaftarkan TKA yang bekerja ≥ 6 bulan.
Waktu Istirahat & Cuti Regulasi Ketenagakerjaan RI Memberikan hak cuti tahunan & libur resmi nasional.
Pengembangan & Pendampingan Kewajiban Alih Teknologi Menunjuk TKI pendamping & fasilitasi pelatihan.

Kewajiban Spesifik Perusahaan Terhadap TKA

Memenuhi hak ekspatriat berbanding lurus dengan pelaksanaan kewajiban perusahaan sebagai sponsor resmi. Berdasarkan pengamatan saya terhadap ratusan kasus perusahaan yang menggunakan ekspatriat, pelanggaran paling sering terjadi pada aspek penunjukan tenaga kerja pendamping (TKI pendamping).

Perusahaan wajib melakukan alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada TKI pendamping. Proses ini bukan sekadar formalitas di atas kertas. Pengawas ketenagakerjaan dari Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 secara berkala memeriksa keterlibatan aktif TKI pendamping dalam kegiatan operasional harian.

Selain itu, mengenai dokumen izin tinggal yang diproses melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, perusahaan bertanggung jawab atas keberadaan dan aktivitas TKA selama berada di Indonesia. Jika TKA mengalami pemutusan hubungan kerja, perusahaan wajib mengurus proses pengembalian atau Returning ITAS/ITAP (EPO) sesuai dengan regulasi keimigrasian.

Konstruksi Risiko Jika Hak TKA Diabaikan

Mengabaikan hak dasar ekspatriat bukan hanya menciptakan hubungan kerja yang tidak harmonis, tetapi juga membawa konsekuensi hukum serius bagi korporasi. Sanksi administratif dapat dijatuhkan bertahap, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan produksi, hingga penghentian sanksi pemblokiran akun TKA online pada sistem kementerian.

Langkah pencegahan terbaik adalah menyusun draft PKWT yang presisi, mencantumkan seluruh hak dan kewajiban secara transparan, serta mengintegrasikannya dengan kepatuhan sistem audit internal perusahaan secara berkala.

Butuh Bantuan Legalitas & Pengurusan Dokumen TKA?

Pastikan perusahaan Anda terhindar dari sanksi hukum dan denda administrasi. Tim ahli kami siap membantu audit kepatuhan serta pengurusan perizinan TKA secara profesional dan cepat.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)

Apakah TKA berhak mendapatkan uang pesangon jika kontraknya berakhir?
TKA bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Berdasarkan aturan ketenagakerjaan Indonesia, TKA tidak berhak atas uang pesangon, kompensasi termination, atau uang penghargaan masa kerja, kecuali disepakati lain dalam perjanjian kerja eksternal.
Apakah wajib mendaftarkan TKA ke BPJS Ketenagakerjaan?
Ya, wajib. TKA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan wajib diikutsertakan dalam program jaminan sosial tenaga kerja yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Bagaimana jika terjadi perselisihan hak antara TKA dan perusahaan?
Perselisihan diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI), dimulai dari musyawarah bipartit, tripartit melalui Dinas Tenaga Kerja setempat, hingga pengadilan hubungan industrial jika tidak tercapai kesepakatan.

Baca Juga Artikel Terkait :

Chat Whatsapp