PHK TKA Sebelum Kontrak Berakhir dan Prosedur Perusahaan

Akhamad Fauzi

10/09/2026

Ringkasan Eksekutif

Mengakhiri hubungan kerja dengan Tenaga Kerja Asing (TKA) sebelum masa PKWT habis memerlukan kepatuhan ketat terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan regulasi Keimigrasian. Perusahaan wajib membayar ganti rugi sisa masa kontrak serta menyelesaikan pengakhiran RPTKA dan EPO tepat waktu guna menghindari sanksi administratif atau denda pidana.

Kasus pemutusan hubungan kerja terhadap Tenaga Kerja Asing sebelum kontrak berakhir kerap kali memicu perselisihan hukum yang menguras finansial. Pengalaman saya menangani audit legalitas ketenagakerjaan di PT Jangkar Global Groups membuktikan satu hal krusial: banyak manajer HRD salah melangkah karena menganggap pemutusan hubungan kerja TKA sama persis dengan pekerja lokal. Tahun lalu, salah satu klien perusahaan manufaktur multinasional hampir didenda ratusan juta rupiah hanya karena alur pengembalian izin tinggal teknis yang terbengkalai. Menghadapi situasi PHK TKA sebelum kontrak selesai membutuhkan kecermatan regulasi yang tidak bisa ditawar.

Keputusan mengakhiri kerjasama lebih awal selalu membawa dampak hukum ganda. Di satu sisi, ada regulasi ketenagakerjaan domestik. Di sisi lain, rezim hukum keimigrasian mengintai dengan sanksi tegas jika kewajiban pasca-pengakhiran diabaikan begitu saja.

Landasan Hukum PHK TKA Sebelum Masa Kontrak Habis

Kemitraan kerja antara pemberi kerja dan ekspatriat di Indonesia diikat secara tegas melalui Perjanjian Kerja Waktu Pertentu (PKWT). Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, hubungan kerja TKA wajib didasari oleh Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Pasal 62 PP 35/2021 menegaskan konsekuensi finansial bagi pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu berakhir. Pihak yang mengakhiri ikatan tersebut diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah TKA sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Prinsip ini berlaku imbal balik, baik jika pemutusan dilakukan oleh pihak pemberi kerja maupun atas kehendak TKA itu sendiri.

Kewajiban Finansial: Ganti Rugi dan Kompensasi PKWT

Banyak divisi legal salah memahami perhitungan hak finansial TKA saat pemutusan awal terjadi. Mari kita bedah struktur kewajiban keuangan perusahaan secara transparan agar tidak salah kaprah:

  • Ganti Rugi Sisa Kontrak: Perusahaan wajib membayar total sisa gaji yang seharusnya diterima TKA hingga periode PKWT berakhir.
  • Uang Kompensasi PKWT: Berbeda dari pekerja lokal, regulasi menegaskan bahwa TKA tidak berhak atas uang kompensasi PKWT. Hal ini diatur spesifik dalam aturan ketenagakerjaan mengenai penggunaan tenaga asing.
  • Pencairan DKPTKA: Dana Kompensasi Penggunaan TKA yang sudah disetorkan ke kas negara sebesar USD 100 per bulan tidak dapat ditarik kembali (non-refundable).
Komponen Hak/Kewajiban Status Pekerja TKA Keterangan Regulasi
Ganti Rugi Sisa Masa Kontrak WAJIB DIBAYAR Pasal 62 PP No. 35/2021
Uang Kompensasi PKWT TIDAK BERHAK Pasal 15 Ayat (2) PP No. 35/2021
Pengembalian DKPTKA HANGUS Tidak dapat dikembalikan oleh negara

Prosedur Perusahaan: Tahapan Resmi Pengakhiran TKA

Prosedur administratif pengakhiran TKA memerlukan tahapan baku. Melewati satu baris alur formal akan berujung pada kerumitan status izin tinggal ekspatriat tersebut di kemudian hari.

1. Penerbitan Surat Pemutusan Kerja & Settlement Agreement

Langkah awal adalah menyusun kesepakatan pengakhiran bersama (Mutual Termination Agreement). Surat ini mencantumkan detail penyelesaian hak ganti rugi, tanggal efektif pengakhiran, serta pelepasan klaim hukum di masa mendatang.

2. Pencabutan RPTKA Online di Kemenaker

Perusahaan pelapor wajib mengunggah dokumen pengakhiran kerja ke portal resmi TKA Online milik Kemenaker. Langkah ini penting agar kewajiban pembayaran DKPTKA periode berikutnya dapat dihentikan secara resmi oleh sistem.

3. Pengurusan EPO (Exit Permit Only) di Imigrasi

Setelah notification RPTKA dicabut, perusahaan bertindak mengajukan permohonan Exit Permit Only (EPO) ke kantor Direktorat Jenderal Imigrasi. Dokumen ITAS/ITAS Elektronik milik TKA akan dibatalkan, dan TKA diberikan batas waktu 7 (tujuh) hari kerja untuk meninggalkan wilayah Indonesia.

Risiko Hukum dan Mitigasi Kesalahan Prosedural

Kesalahan fatal kerap terjadi ketika perusahaan membiarkan TKA pergi tanpa pemrosesan EPO resmi. Status ITAS yang mengantung membuat perusahaan tetap tercatat bertanggung jawab atas keberadaan ekspatriat tersebut di mata hukum imigrasi.

Jika TKA mengalami overstay atau melakukan tindakan melanggar hukum, sponsor perusahaan dapat terkena sanksi administrative hingga pinalti deportasi. Oleh karena itu, memastikan pengembalian dokumen keimigrasian diselesaikan secara tuntas merupakan langkah mitigasi risiko yang tidak boleh diabaikan.

Pertanyaan Populer (FAQ)

Apakah perusahaan wajib membayar kompensasi jika TKA mengundurkan diri sendiri?

Jika TKA mengundurkan diri sebelum masa kontrak habis, justru pihak TKA yang secara hukum wajib membayar ganti rugi sisa masa kontrak kepada perusahaan, kecuali disepakati lain dalam perjanjian.

Berapa lama batas waktu pengurusan EPO setelah PHK disepakati?

Pengurusan EPO sebaiknya dilakukan segera maksimal 7 hari kerja setelah penetapan tanggal pengakhiran hubungan kerja agar status izin tinggal tidak menjadi tidak sah.

Bisakah dana DKPTKA dikembalikan jika TKA di-PHK di tengah jalan?

Tidak bisa. Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) yang telah disetorkan ke Kas Negara bersifat mutlak dan tidak dapat ditarik kembali.

Bingung Mengurus Prosedur Pengakhiran TKA dan Legalitas Imigrasi?

Tim pakar PT. Jangkar Global Groups siap membantu penanganan pengakhiran RPTKA, EPO Imigrasi, dan negosiasi Settlement Agreement TKA Anda dengan aman dan cepat.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Baca Juga Artikel Terkait :

Chat Whatsapp