Mengakhiri hubungan kerja dengan Tenaga Kerja Asing (TKA) sebelum masa PKWT habis memerlukan kepatuhan ketat terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan regulasi Keimigrasian. Perusahaan wajib membayar ganti rugi sisa masa kontrak serta menyelesaikan pengakhiran RPTKA dan EPO tepat waktu guna menghindari sanksi administratif atau denda pidana.
Kasus pemutusan hubungan kerja terhadap Tenaga Kerja Asing sebelum kontrak berakhir kerap kali memicu perselisihan hukum yang menguras finansial. Pengalaman saya menangani audit legalitas ketenagakerjaan di PT Jangkar Global Groups membuktikan satu hal krusial: banyak manajer HRD salah melangkah karena menganggap pemutusan hubungan kerja TKA sama persis dengan pekerja lokal. Tahun lalu, salah satu klien perusahaan manufaktur multinasional hampir didenda ratusan juta rupiah hanya karena alur pengembalian izin tinggal teknis yang terbengkalai. Menghadapi situasi PHK TKA sebelum kontrak selesai membutuhkan kecermatan regulasi yang tidak bisa ditawar.
Keputusan mengakhiri kerjasama lebih awal selalu membawa dampak hukum ganda. Di satu sisi, ada regulasi ketenagakerjaan domestik. Di sisi lain, rezim hukum keimigrasian mengintai dengan sanksi tegas jika kewajiban pasca-pengakhiran diabaikan begitu saja.
Landasan Hukum PHK TKA Sebelum Masa Kontrak Habis
Kemitraan kerja antara pemberi kerja dan ekspatriat di Indonesia diikat secara tegas melalui Perjanjian Kerja Waktu Pertentu (PKWT). Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, hubungan kerja TKA wajib didasari oleh Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Pasal 62 PP 35/2021 menegaskan konsekuensi finansial bagi pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu berakhir. Pihak yang mengakhiri ikatan tersebut diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah TKA sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Prinsip ini berlaku imbal balik, baik jika pemutusan dilakukan oleh pihak pemberi kerja maupun atas kehendak TKA itu sendiri.
Kewajiban Finansial: Ganti Rugi dan Kompensasi PKWT
Banyak divisi legal salah memahami perhitungan hak finansial TKA saat pemutusan awal terjadi. Mari kita bedah struktur kewajiban keuangan perusahaan secara transparan agar tidak salah kaprah:
- Ganti Rugi Sisa Kontrak: Perusahaan wajib membayar total sisa gaji yang seharusnya diterima TKA hingga periode PKWT berakhir.
- Uang Kompensasi PKWT: Berbeda dari pekerja lokal, regulasi menegaskan bahwa TKA tidak berhak atas uang kompensasi PKWT. Hal ini diatur spesifik dalam aturan ketenagakerjaan mengenai penggunaan tenaga asing.
- Pencairan DKPTKA: Dana Kompensasi Penggunaan TKA yang sudah disetorkan ke kas negara sebesar USD 100 per bulan tidak dapat ditarik kembali (non-refundable).
| Komponen Hak/Kewajiban | Status Pekerja TKA | Keterangan Regulasi |
|---|---|---|
| Ganti Rugi Sisa Masa Kontrak | WAJIB DIBAYAR | Pasal 62 PP No. 35/2021 |
| Uang Kompensasi PKWT | TIDAK BERHAK | Pasal 15 Ayat (2) PP No. 35/2021 |
| Pengembalian DKPTKA | HANGUS | Tidak dapat dikembalikan oleh negara |
Prosedur Perusahaan: Tahapan Resmi Pengakhiran TKA
Prosedur administratif pengakhiran TKA memerlukan tahapan baku. Melewati satu baris alur formal akan berujung pada kerumitan status izin tinggal ekspatriat tersebut di kemudian hari.
1. Penerbitan Surat Pemutusan Kerja & Settlement Agreement
Langkah awal adalah menyusun kesepakatan pengakhiran bersama (Mutual Termination Agreement). Surat ini mencantumkan detail penyelesaian hak ganti rugi, tanggal efektif pengakhiran, serta pelepasan klaim hukum di masa mendatang.
2. Pencabutan RPTKA Online di Kemenaker
Perusahaan pelapor wajib mengunggah dokumen pengakhiran kerja ke portal resmi TKA Online milik Kemenaker. Langkah ini penting agar kewajiban pembayaran DKPTKA periode berikutnya dapat dihentikan secara resmi oleh sistem.
3. Pengurusan EPO (Exit Permit Only) di Imigrasi
Setelah notification RPTKA dicabut, perusahaan bertindak mengajukan permohonan Exit Permit Only (EPO) ke kantor Direktorat Jenderal Imigrasi. Dokumen ITAS/ITAS Elektronik milik TKA akan dibatalkan, dan TKA diberikan batas waktu 7 (tujuh) hari kerja untuk meninggalkan wilayah Indonesia.
Risiko Hukum dan Mitigasi Kesalahan Prosedural
Kesalahan fatal kerap terjadi ketika perusahaan membiarkan TKA pergi tanpa pemrosesan EPO resmi. Status ITAS yang mengantung membuat perusahaan tetap tercatat bertanggung jawab atas keberadaan ekspatriat tersebut di mata hukum imigrasi.
Jika TKA mengalami overstay atau melakukan tindakan melanggar hukum, sponsor perusahaan dapat terkena sanksi administrative hingga pinalti deportasi. Oleh karena itu, memastikan pengembalian dokumen keimigrasian diselesaikan secara tuntas merupakan langkah mitigasi risiko yang tidak boleh diabaikan.
Pertanyaan Populer (FAQ)
Jika TKA mengundurkan diri sebelum masa kontrak habis, justru pihak TKA yang secara hukum wajib membayar ganti rugi sisa masa kontrak kepada perusahaan, kecuali disepakati lain dalam perjanjian.
Pengurusan EPO sebaiknya dilakukan segera maksimal 7 hari kerja setelah penetapan tanggal pengakhiran hubungan kerja agar status izin tinggal tidak menjadi tidak sah.
Tidak bisa. Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) yang telah disetorkan ke Kas Negara bersifat mutlak dan tidak dapat ditarik kembali.
Bingung Mengurus Prosedur Pengakhiran TKA dan Legalitas Imigrasi?
Tim pakar PT. Jangkar Global Groups siap membantu penanganan pengakhiran RPTKA, EPO Imigrasi, dan negosiasi Settlement Agreement TKA Anda dengan aman dan cepat.
Konsultasi Gratis via WhatsAppBaca Juga Artikel Terkait :
- Perbedaan Dokumen Kerja dan Dokumen Tinggal TKA
- Kontrak Kerja TKA Klausul Penting yang Wajib Dipahami HR
- Masa Kontrak TKA dan Cara Menyesuaikannya dengan Izin Kerja
- Perpanjangan Kontrak TKA dan Persiapan HR Sebelum Berakhir
- Perbedaan Kontrak TKA dan Masa Berlaku Izin Tinggal Kerja
- Perubahan Jabatan TKA Selama Masa Kontrak di Perusahaan
- Perubahan Gaji TKA dan Dampaknya terhadap Kontrak Kerja
- Penempatan TKA di Luar Kontrak dan Risiko bagi Perusahaan
- Kontrak TKA Berakhir Langkah HR Sebelum Masa Kerja Selesai
- Pengunduran Diri TKA dan Tahapan Administrasi yang Perlu HR
- Hak TKA Selama Bekerja yang Perlu Dipenuhi oleh Perusahaan
- Kewajiban TKA Selama Masa Kerja di Perusahaan Indonesia
- THR untuk TKA dan Ketentuan Pembayarannya oleh Perusahaan
- Hak Cuti TKA dan Pengaturannya dalam Perjanjian Kerja Resmi
- Jam Kerja TKA dan Pengaturan Waktu Kerja oleh Perusahaan RI
- Upah TKA dalam Kontrak dan Hal yang Perlu Diatur Perusahaan
- Bonus dan Insentif TKA dalam Hubungan Kerja di Indonesia RI