UU yang Mengatur TKA dan Dasar Hukum bagi HR

Akhamad Fauzi

28/08/2026

📌 Ringkasan Eksekutif Dasar Hukum TKA

  • Landasan Utama: UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) serta Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021.
  • Kewajiban Mutlak Perusahaan: Memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh pemerintah sebelum TKA bekerja.
  • Prinsip Ketenagakerjaan: Penggunaan TKA bersifat selektif, wajib pendampingan tenaga kerja lokal, dan diiringi alih teknologi.
  • Risiko Kepatuhan: Pelanggaran regulasi berakibat penghentian proses perizinan, denda administrasi, hingga deportasi imigrasi.

Memahami UU yang mengatur TKA bukan lagi sekadar formalitas administrasi, melainkan pilar krusial bagi divisi Human Resources (HR) dalam menjaga kepatuhan hukum perusahaan. Saat saya menangani audit legalitas ketenagakerjaan sebuah perusahaan manufaktur multinasional dua tahun lalu, kami menemukan satu celah fatal. Rekruitmen ekspatriat posisi Direktur Operasional terhambat hampir empat bulan hanya karena tim internal salah menafsirkan aturan alih teknologi dan jenis jabatan yang tertutup bagi pekerja asing. Ruang gerak bisnis terhenti seketika. Pengalaman pahit tersebut menegaskan satu hal: ketidakpahaman regulasi adalah ancaman nyata bagi keberlangsungan investasi.

Di Indonesia, pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) sangat ketat dan berlapis. Pemerintah mengombinasikan aturan ketenagakerjaan dengan pengawasan imigrasi secara simultan. Oleh sebab itu, praktisi HR wajib menguasai peta regulasi terbaru agar proses migrasi tenaga ahli berjalan mulus tanpa tersangkut sanksi hukum.

Hierarki dan Dasar Hukum Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Kerangka hukum Indonesia mengatur rekrutmen pekerja asing melalui struktur undang-undang dan peraturan turunan yang terintegrasi. HR harus memahami hirarki ini agar tidak keliru mengacu pada aturan yang sudah dicabut.

1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Ketenagakerjaan merupakan batu pijakan awal. Bab VIII UU No. 13 Tahun 2003 mengatur secara tegas prinsip dasar penggunaan TKA. Pasal 42 menegaskan bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Selain itu, regulasi ini menetapkan bahwa TKA hanya boleh dipekerjakan dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.

2. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi UU

Reformasi hukum ketenagakerjaan mengalami penyederhanaan signifikan melalui skema Omnibus Law. UU No. 6 Tahun 2023 merevisi beberapa pasal dalam UU Ketenagakerjaan. Salah satu perubahan paling mendasar adalah penghapusan istilah Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan menyederhanakannya menjadi pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebagai dokumen utama pertimbangan izin kerja.

3. Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2021

Sebagai aturan pelaksana teknis dari Cipta Kerja, PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing memberikan petunjuk operasional yang komprehensif bagi pemberi kerja. Peraturan ini merinci tata cara pengesahan RPTKA, jenis pekerjaan yang dikecualikan dari RPTKA, kewajiban pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA), hingga mekanisme pengawasan di lapangan.

4. Regulasi Turunan Kementerian Terkait

Selain undang-undang ketenagakerjaan, HR juga harus menyelaraskan prosedur dengan peraturan pelaksanaan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI serta regulasi keimigrasian yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Sinergi antar-lembaga ini menentukan apakah visa kerja dan izin tinggal terbatas (ITAS) seorang TKA dapat diterbitkan.

Kewajiban Utama Pemberi Kerja Menurut UU yang Mengatur TKA

Pemerintah tidak melarang penggunaan tenaga kerja asing, tetapi membatasinya secara ketat demi melindungi tenaga kerja domestik. HR wajib memastikan seluruh persyaratan di bawah ini terpenuhi sebelum TKA menginjakkan kaki di area operasional perusahaan.

Kewajiban Pemberi Kerja Dasar Hukum Utama Keterangan Teknis & Ketentuan HR
Pengesahan RPTKA Pasal 42 UU No. 6/2023 jo. PP 34/2021 Wajib dimiliki sebelum TKA bekerja. Diajukan secara daring melalui sistem TKA Online.
Penunjukan TKA Pendamping Pasal 45 UU No. 13/2003 jo. PP 34/2021 Pemberi kerja wajib menunjuk warga negara Indonesia (WNI) sebagai pendamping alih teknologi.
Pelaksanaan Pelatihan Kerja PP No. 34 Tahun 2021 Pasal 7 Menyelenggarakan pelatihan bagi TKA pendamping sesuai kualifikasi jabatan TKA.
Pembayaran DKP-TKA PP No. 34 Tahun 2021 Pasal 16 Membayar US$ 100 per bulan/jabatan untuk setiap TKA sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Fasilitasi Bahasa Indonesia PP No. 34 Tahun 2021 Pasal 7 Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA yang dipekerjakan.
Kepesertaan Jaminan Social UU No. 13/2003 & Aturan BPJS Mendaftarkan TKA dalam program BPJS Ketenagakerjaan (untuk TKA bekerja > 6 bulan) atau asuransi swasta.

Pengalaman mengajarkan kami bahwa kelalaian sekecil apa pun pada pendaftaran TKA pendamping dapat memicu masalah audit ketenagakerjaan. Pastikan nama TKA pendamping benar-benar tercantum dalam struktur organisasi resmi perusahaan dan memiliki program kerja alih pengetahuan yang terdokumentasi dengan baik.

Jabatan yang Dilarang dan Dikecualikan untuk TKA

Tidak semua posisi di perusahaan dapat diisi oleh tenaga ahli asing. Regulasi membagi klasifikasi jabatan secara mutlak guna melindungi kedaulatan tenaga kerja lokal.

Jabatan Tertutup (Dilarang Mutlak)

Sesuai dengan Pasal 46 UU No. 13 Tahun 2003 serta aturan pelaksananya, TKA dilarang keras menduduki jabatan yang mengurusi personalia atau hubungan industrial. Posisi seperti HR Manager, Industrial Relations Officer, Chief Human Resources Officer (CHRO), Personnel Specialist, dan Recruitment Officer wajib diisi oleh WNI. Kebijakan ini bertujuan menjaga kerahasiaan data ketenagakerjaan nasional serta perlindungan hak pekerja lokal.

Pengecualian Kewajiban RPTKA

Berdasarkan PP No. 34 Tahun 2021, pemberi kerja tidak wajib mengajukan RPTKA untuk beberapa kondisi khusus, seperti:

  • Pemegang saham yang menjabat sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris dengan kepemilikan saham sesuai ketentuan.
  • Pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing.
  • TKA yang dibutuhkan pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan perintisan (start-up) berbasis teknologi untuk jangka waktu paling lama 3 bulan.

Catatan Penting HR: Meskipun sebagian posisi Direksi pemegang saham bebas dari RPTKA, proses pengurusan visa kerja (VITAS) dan izin tinggal keimigrasian tetap wajib dilakukan secara legal sebelum mereka menjalankan aktivitas bisnis di Indonesia.

Alur Prosedur Pengurusan Legalitas TKA untuk Divisi HR

Prosedur pengurusan TKA membutuhkan koordinasi yang cermat antara divisi HR, legal, dan pihak imigrasi. Berikut alur kerja teknis yang harus diikuti:

  1. Analisis Kebutuhan Jabatan: Pastikan posisi yang dituju tidak masuk dalam daftar jabatan tertutup dan kuota RPTKA tersedia.
  2. Pengajuan Pengesahan RPTKA Online: Mengunggah dokumen legalitas perusahaan, identitas TKA, surat penunjukan pendamping WNI, serta rencana alih teknologi ke portal TKA Online Kemnaker.
  3. Pembayaran DKP-TKA: Menyelesaikan kewajiban pembayaran retribusi negara setelah draf pengesahan RPTKA disetujui.
  4. Penerbitan Visa Kerja (C312): Mengajukan permohonan rekomendasi visa kerja ke Ditjen Imigrasi melalui penjaminan perusahaan.
  5. Pemeriksaan Kedatangan & ITAS: Setelah TKA tiba di Indonesia, HR wajib memproses pendaftaran Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Biometrik di Kantor Imigrasi setempat.
  6. Pelaporan Berkala: Melaporkan keberadaan dan penggunaan TKA secara periodik setiap 6 bulan sekali kepada Kemnaker.

Sanksi Hukum dan Risiko Akibat Pelanggaran Regulasi TKA

Mengabaikan ketentuan dalam UU yang mengatur TKA dapat membawa dampak hukum yang sangat serius bagi korporasi maupun individu pengurus perusahaan.

Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, penghentian sementara proses perizinan penggunaan TKA, hingga pembatalan pengesahan RPTKA. Jika RPTKA dibatalkan, operasional perusahaan yang bergantung pada tenaga ahli asing tersebut otomatis lumpuh.

Di sisi lain, sanksi pidana keimigrasian membayangi pemberi kerja yang mempekerjakan TKA tanpa izin tinggal kerja yang sah. Berdasarkan UU Keimigrasian, penyalahgunaan izin tinggal dapat berujung pada pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda materiil yang signifikan, disusul tindakan deportasi serta penangkalan (blacklisting) terhadap TKA yang bersangkutan.

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ) Mengenai Hukum TKA

Apakah TKA bisa diikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Certain (PKWTT) / Karyawan Tetap?

Tidak bisa. Menurut UU Ketenagakerjaan dan PP 34/2021, TKA hanya dapat dipekerjakan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau status kontrak. TKA dilarang keras berstatus sebagai karyawan tetap (PKWTT).

Berapa lama jangka waktu pengesahan RPTKA yang diberikan pemerintah?

Jangka waktu pengesahan RPTKA bervariasi tergantung jenis pekerjaannya. Untuk RPTKA pekerjaan berjangka panjang diberikan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan untuk pekerjaan singkat diberikan maksimal 6 (enam) bulan.

Apakah perusahaan lokal skala Kecil/UMKM boleh mempekerjakan TKA?

Pada dasarnya pemberi kerja TKA harus berbentuk Badan Hukum (seperti Perseroan Terbatas / PT, Yayasan, atau Perwakilan Swasta Asing). Perusahaan perseorangan atau UMKM yang tidak memenuhi kualifikasi modal serta perizinan badan hukum dilarang mempekerjakan TKA.

Mengalami Kesulitan Mengurus Legalitas dan RPTKA TKA Perusahaan Anda?

Tim ahli legalitas ketenagakerjaan dan keimigrasian PT. Jangkar Global Groups siap membantu penanganan RPTKA, Visa Kerja, hingga ITAS TKA secara cepat, presisi, dan 100% sesuai regulasi UU Ketenagakerjaan.

Konsultasi Gratis via WhatsApp
Chat Whatsapp