- Legalitas Mutlak: TKA berhak menerima THR Keagamaan selama terikat perjanjian kerja sah (PKWT) dan memenuhi masa kerja minimal 1 bulan secara menerus.
- Landasan Hukum: Aturan merujuk pada Permenaker No. 6 Tahun 2016 serta regulasi turunan Perpu Cipta Kerja.
- Kunci Dokumen: Hak THR gugur atau menjadi kendala apabila dokumen RPTKA, KITAS, dan kontrak kerja tidak terintegrasi secara valid.
- Solusi Praktis: Penyesuaian mata uang pembayaran dan kepatuhan perpajakan (PPh 21/26) menjadi titik krusial audit ketenagakerjaan TKA.
Ketentuan kewajiban penyediaan THR untuk tenaga kerja asing di Indonesia sering kali menjadi ranah abu-abu yang memicu polemik antara HRD dan ekspatriat. Bulan lalu, seorang HR Manager dari perusahaan manufaktur di Cikarang menghubungi saya dalam kondisi panik. Perusahaannya terancam sanksi administratif audit audit ketenagakerjaan karena menahan THR seorang Chief Technical Officer berpaspor Jepang. Alasan manajemen sederhana: sang ekspatriat mengantongi gaji dolar yang sangat tinggi dan tidak merayakan hari raya keagamaan lokal. Namun, apakah dasar pemikiran tersebut sah secara hukum di Indonesia?
Jawaban singkatnya: tidak. Hukum ketenagakerjaan di Republik Indonesia mengatur hak keagamaan ini berdasarkan hubungan kerja, bukan atas kewarganegaraan atau keyakinan personal pekerja. Jika perusahaan Anda mempekerjakan TKA, kepatuhan terhadap regulasi THR bukan lagi sekadar opsi moral, melainkan kewajiban yuridis yang mengikat.
Landasan Hukum THR untuk Tenaga Kerja Asing
Prinsip dasar pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016. Aturan ini menegaskan bahwa setiap pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Regulasi ini tidak memberikan pengecualian diskriminatif terkait kewarganegaraan.
Selain itu, ketentuan ini bersinergi dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan serta aturan pelaksana di bawah lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan RI. Pekerja Asing yang bekerja resmi di Indonesia wajib terikat melalui Perjanjian Kerja Waktu Pertentu (PKWT). Karena status hukum hubungan kerjanya diakui oleh negara, maka seluruh hak normatif yang melekat pada PKWT—termasuk kewajiban THR untuk tenaga kerja asing—wajib dipenuhi sesuai standar hukum Indonesia.
Syarat Utama TKA Berhak Menerima THR
Tidak semua warga negara asing yang beraktivitas di Indonesia otomatis berhak menuntut tunjangan ini. Berdasarkan pengamatan praktis saya dalam menangani legalitas ekspatriat, terdapat kriteria yuridis yang ketat agar hak tersebut sah secara hukum:
- Status Hubungan Kerja Resmi: TKA wajib memiliki dokumen RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang disetujui serta izin tinggal terbatas (ITAS/KITAS) kerja yang aktif dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Masa Kerja Minimal: TKA telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan secara terus-menerus sebelum hari raya keagamaan tiba.
- Kontrak Kerja (PKWT) Masih Berlaku: Kontrak kerja tidak boleh berakhir sebelum H-7 dari hari raya keagamaan yang bersangkutan.
Apabila seorang ekspatriat hanya datang menggunakan visa bisnis atau visa kunjungan tanpa ikatan hubungan kerja komersial di perusahaan lokal, maka mereka sama sekali tidak memiliki hak hukum atas THR keagamaan ini.
Cara Menghitung THR untuk Tenaga Kerja Asing
Metode kalkulasi THR bagi TKA pada dasarnya sama persis dengan pekerja domestik. Perbedaannya biasanya terletak pada struktur remunerasi ekspatriat yang melibatkan tunjangan khusus, fasilitas rumah, atau kompensasi mata uang ganda.
| Masa Kerja TKA | Formula Perhitungan THR | Keterangan Tambahan |
|---|---|---|
| ≥ 12 Bulan (1 Tahun+) | 1 Bulan Gaji Pokok + Tunjangan Tetap | Dibayarkan penuh tanpa potongan non-pajak. |
| 1 Bulan s/d < 12 Bulan | (Masa Kerja dalam Bulan / 12) × 1 Bulan Gaji | Dihitung secara prorata proporsional. |
Perlu diingat bahwa komponen gaji yang menjadi dasar perhitungan adalah gaji bersih/pokok beserta tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan harian atau tunjangan transportasi berbasis kehadiran tidak dimasukkan ke dalam basis kalkulasi ini.
Hari Raya Apa yang Dipakai Sebagai Acuan TKA?
Ini adalah pertanyaan yang sangat sering diajukan HRD. Permenaker No. 6/2016 menentukan bahwa THR dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja, kecuali jika disepakati lain dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan (PP).
Dalam praktik di lapangan, mayoritas perusahaan di Indonesia menetapkan opsi penyeragaman pembayaran pada Hari Raya Idulfitri untuk seluruh karyawan, atau menyesuaikan dengan agama resmi yang dianut oleh ekspatriat tersebut (misalnya Natal untuk ekspatriat Kristen/Katolik, atau Hari Raya Imlek/Waisak/Nyepi). Penetapan jadwal ini wajib tertuang jelas sejak awal penandatanganan kontrak kerja PKWT.
Implikasi Pajak PPh 21 / PPh 26 atas THR Ekspatriat
Pemberian tunjangan tambahan tentu membawa konsekuensi perpajakan. Pembayaran THR kepada TKA yang sudah berstatus Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)—yakni berada di Indonesia lebih dari 183 hari—dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif progresif.
Sebaliknya, jika TKA masih berstatus Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), pemotongan merujuk pada PPh Pasal 26 sebesar 20% (atau sesuai tarif Tax Treaty / P3B yang berlaku). Perusahaan wajib memberikan bukti potong resmi agar tidak memicu sanksi denda saat pelaporan pajak tahunan.
Risiko & Sanksi Menahan THR Tenaga Kerja Asing
Abaikan hak ini, dan perusahaan Anda berisiko menghadapi konsekuensi fatal. Regulasi ketenagakerjaan menetapkan sanksi bertingkat bagi pemberi kerja yang lalai:
- Denda Keterlambatan: Denda 5% dari total THR yang wajib dibayarkan jika penyerahan melewati batas H-7 Hari Raya. Denda ini tidak menghapus kewajiban pembayaran THR utama.
- Teguran Tertulis: Nota pemeriksaan formal dari pengawas ketenagakerjaan.
- Pembatasan Kegiatan Usaha: Pembekuan sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga penghentian izin operasional.
Pengalaman mengurus legalitas TKA mengajarkan kami satu hal: satu pelanggaran ketenagakerjaan kecil bisa berdampak domino pada pemblokiran akun RPTKA perusahaan Anda di kementerian. Menjaga kepatuhan legalitas adalah langkah mitigasi risiko bisnis paling murah.
Solusi Pengelolaan Legalitas & Dokumen TKA
Mengelola ekosistem ketenagakerjaan asing membutuhkan presisi hukum tinggi. Mulai dari penyesuaian draf PKWT, kepatuhan struktur THR, hingga pengurusan izin tinggal (ITAS/ITAS C312), kesalahan minor bisa berujung penolakan berkas atau sanksi deportasi.
Jika perusahaan Anda membutuhkan pendampingan profesional untuk penataan legalitas izin kerja TKA, penyusunan Perjanjian Kerja komptabel, hingga kepengurusan visa kerja yang cepat dan aman, tim ahli kami di PT. Jangkar Global Groups siap membantu penuh dari awal hingga tuntas.
Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)
Hindari Sanksi & Amankan Legalitas TKA Perusahaan Anda
Konsultasikan kepengurusan RPTKA, ITAS, dan audit Perjanjian Kerja TKA Anda bersama tim legal spesialis PT. Jangkar Global Groups secara responsif dan transparan.
Konsultasi Gratis via WhatsApp