Tahapan Visa Kerja TKA dari Pengajuan hingga Persetujuan

Akhamad Fauzi

10/08/2026

📌 Ringkasan Eksekutif (Quick Summary)
  • Pengurusan RPTKA: Langkah awal kewajiban pemberi kerja melalui portal TKA Online Kementerian Ketenagakerjaan RI.
  • Notifikasi & DKPTKA: Verifikasi dokumen ketenagakerjaan serta pembayaran retribusi wajib sebesar USD 100/bulan.
  • Vitas Kerja (C312/E33): Persetujuan visa masuk oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.
  • Penerbitan KITAS & MPEP: Registrasi biometrik di kantor imigrasi lokal dalam 30 hari pasca kedatangan TKA.

Memahami tahapan visa kerja TKA secara rinci merupakan kunci utama bagi perusahaan penanam modal asing (PMA) maupun badan usaha lokal yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing secara sah di Indonesia. Proses birokrasi keimigrasian kerap kali membingungkan apabila Anda belum memahami alur regulasi terbaru. Kesalahan kecil dalam dokumen administrasi bisa memicu penolakan izin kerja, penalti finansial, hingga deportasi. Oleh karena itu, kesiapan sistematis sangat dibutuhkan agar operasional bisnis perusahaan tetap berjalan tanpa hambatan hukum.

Saya teringat kasus pada pertengahan tahun 2025 lalu. Saat itu, salah satu klien PMA sektor manufaktur dari Korea Selatan mendatangi kantor kami dalam kondisi panik. Mereka telah mendatangkan seorang Chief Technical Officer (CTO) menggunakan visa kunjungan bisnis biasa, tetapi ekspatriat tersebut langsung aktif bekerja di pabrik. Akibat kekurangpahaman terhadap regulasi keimigrasian, perusahaan terkena sanksi administratif dan pengawasan ketat dari tim Pora Imigrasi. Pengalaman lapangan ini membuktikan bahwa pintas birokrasi selalu berisiko tinggi. Kami kemudian mengambil alih seluruh proses legalisasi, mulai dari pembenahan kualifikasi hingga restrukturisasi dokumen pendukung dari awal.

Landasan Hukum & Regulasi Perizinan Tenaga Kerja Asing

Penggunaan TKA di Indonesia diatur ketat oleh pemerintah untuk melindungi tenaga kerja lokal sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat. Regulasi ini mewajibkan setiap ekspatriat memiliki sponsor legal serta kualifikasi yang jelas sebelum menginjakkan kaki di tanah air.

Aturan dasar yang wajib dipatuhi oleh Tim HRD dan Legal mencakup beberapa poin krusial:

  • Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Perpres penggunaan TKA).
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Penggunaan TKA.
  • Aturan Keimigrasian terbaru yang dikeluarkankan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

5 Tahapan Visa Kerja TKA Terbaru dari Awal Hingga Selesai

Prosedur pendaftaran dan penerbitan izin ekspatriat terbagi ke dalam lima fase utama yang saling berkaitan erat. Melewati satu tahap tanpa ketelitian akan menunda seluruh jadwal kerja TKA di Indonesia.

1. Pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Prosedur RPTKA)

Tahap pertama dimulai dari pendaftaran badan usaha sebagai pemberi kerja TKA pada portal TKA Online milik Kementerian Ketenagakerjaan RI. Syarat visa kerja TKA pada tahap ini mewajibkan perusahaan mengunggah dokumen legalitas badan usaha, rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia (TKI) pendamping, serta alokasi posisi yang diizinkan.

Setelah pengajuan selesai, tim verifikator Kemnaker akan memanggil pihak HRD untuk melakukan ekspose atau penilaian kelayakan jabatan secara daring.

2. Penerbitan Notifikasi TKA Kemnaker & Pembayaran DKPTKA

Apabila RPTKA disetujui, sistem akan menerbitkan Notifikasi TKA Kemnaker. Dokumen ini merupakan pengganti dari sistem Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) lama. Notifikasi memuat perincian data pribadi TKA, durasi kontrak, serta kode bayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA).

Pemberi kerja wajib membayar Biaya DKPTKA sebesar USD 100 per bulan per jabatan. Pembayaran dilakukan dalam mata uang Rupiah sesuai kurs resmi Bank Indonesia melalui kas negara sebelum dokumen verifikasi diterbitkan.

💡 Catatan Penting Tim Legal:

Bebas biaya DKPTKA hanya berlaku bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga keagamaan, serta lembaga sosial tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.

3. Permohonan Vitas Kerja Indonesia (Indeks C312 / E33)

Setelah kewajiban retribusi lunas, alur dilanjutkan ke pemrosesan Vitas kerja Indonesia melalui sistem e-Visa Imigrasi. Sponsor perusahaan mengajukan permohonan ke imigrasi dengan menyertakan rekom Notifikasi Kemnaker dan paspor TKA yang masih berlaku minimal 18 bulan.

Sistem imigrasi akan menerbitkan Surat Persetujuan Visa secara elektronik. Dokumen ini langsung dikirimkan ke email TKA untuk digunakan sebagai dokumen masuk ke wilayah Indonesia.

4. Kedatangan TKA & Pelaporan Biometrik Imigrasi

Saat TKA tiba di bandara internasional Indonesia, petugas pemeriksaan imigrasi akan memindai QR Code persetujuan visa. Namun, proses ini belum selesai fully legal. Dalam jangka waktu maksimal 30 hari sejak kedatangan, TKA wajib mendatangi Kantor Imigrasi lokal sesuai domisili perusahaan atau tempat tinggal.

Di kantor imigrasi, TKA menjalani sesi pengambilan foto biometrik, pemindaian sidik jari, serta wawancara singkat guna verifikasi fisik.

5. Penerbitan KITAS Pekerja Asing & MPEP

Setelah proses biometrik tuntas, Kantor Imigrasi akan menerbitkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS pekerja asing) elektronik beserta Izin Masuk Kembali Berulang (MPEP). Kartu digital ini menjadi identitas resmi warga negara asing selama berdomisili dan bekerja legal di Indonesia.

Tabel Estimasi Waktu & Biaya Perizinan Tenaga Kerja Asing

Untuk mempermudah perencanaan operasional HR Manager dan Investor Asing (PMA), berikut ringkasan alur kerja TKA di Indonesia beserta perkiraan durasi prosesnya:

Tahapan Perizinan Instansi Terkait Estimasi Waktu Output Dokumen
Pengajuan & Ekspose RPTKA Kemnaker RI 3 – 5 Hari Kerja Persetujuan RPTKA
Notifikasi & Bayar DKPTKA Kemnaker & Kas Negara 1 – 2 Hari Kerja Notifikasi Resmi TKA
Persetujuan Vitas Kerja Ditjen Imigrasi 3 – 5 Hari Kerja e-Visa Kerja (C312/E33)
Foto Biometrik & E-KITAS Kantor Imigrasi Lokal 2 – 4 Hari Kerja KITAS & MPEP Digital

Kewajiban Pasca-KITAS: Laporan Ketenagakerjaan & Perpanjangan

Kepemilikan KITAS bukanlah akhir dari tugas bagian legal perusahaan. Pemberi kerja memiliki kewajiban berkala untuk melaporkan pelaksanaan pendampingan TKA oleh TKI pendamping serta program alih teknologi.

Apabila masa berlaku kontrak kerja TKA akan berakhir dan perusahaan berniat memperpanjang masa tugasnya, proses Perpanjangan visa TKA harus diajukan minimal 30 hari sebelum KITAS habis masa berlaku. Keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi overstay yang membebani kas perusahaan.

Mengapa Membutuhkan Agen Pengurusan Visa TKA Profesional?

Mengurus perizinan eksekutif asing secara mandiri kerap menyita waktu berharga manajemen. Regulasi yang dinamis, perubahan sistem pendaftaran digital, serta risiko penolakan berkas menjadi alasan utama mengapa banyak perusahaan memilih bermitra dengan agen berpengalaman.

Konsultan yang kompeten akan membantu verifikasi presisi berkas sejak awal, memastikan kesesuaian KBLI perusahaan di Kementerian Investasi / BKPM, serta memangkas potensi penundaan birokrasi yang merugikan operasional perusahaan.

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)

Berapa lama total masa berlaku KITAS TKA di Indonesia?
Masa berlaku KITAS TKA bervariasi mulai dari 1 bulan (untuk pekerjaan mendesak/singkat), 6 bulan, hingga maksimal 12 bulan (1 tahun), tergantung pada jenis jabatan dan persetujuan Notifikasi Kemnaker.
Apakah TKA boleh membawa keluarga tinggal di Indonesia?
Ya, TKA pemegang KITAS Kerja dapat membawa suami/istri dan anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun dengan mengajukan Visa Penyerta / KITAS Keluarga (C317/E31).
Apa konsekuensi hukum jika TKA bekerja tanpa RPTKA dan KITAS resmi?
Perusahaan dan TKA bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana keimigrasian sesuai UU No. 6 Tahun 2011, denda administratif hingga ratusan juta rupiah, serta tindakan deportasi dan penangkalan masuk ke Indonesia.

Butuh Bantuan Pengurusan Visa Kerja TKA Tanpa Ribet?

Tim Senior Spesialis Legal PT. Jangkar Global Groups siap mendampingi perusahaan Anda dari pengajuan RPTKA hingga E-KITAS terbit dengan cepat, transparan, dan 100% sesuai regulasi.

Konsultasi Imigrasi via WhatsApp

Leave a Comment

Chat Whatsapp