Mengurus izin Tenaga Kerja Asing (TKA) sering kali menjadi proses yang membingungkan bagi HRD maupun pemilik bisnis. Kunci utamanya terletak pada kelancaran pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) melalui portal resmi TKA Online Kementerian Ketenagakerjaan. Mulai dari pemenuhan kualifikasi dokumen awal hingga diterbitkannya surat persetujuan, setiap tahap memerlukan presisi agar tidak memicu penolakan sistem. Panduan komprehensif berikut menguraikan seluruh siklus pengajuan RPTKA secara terstruktur, akurat, dan efisien.
Persiapan Dokumen Persyaratan RPTKA
Sebelum mengakses portal TKA Online, pastikan seluruh legalitas perusahaan serta identitas TKA telah lengkap. Dokumen wajib meliputi NIB perusahaan, akta pendirian beserta pengesahan Kemenkumham, serta alasan logis penggunaan TKA yang dituangkan dalam draft RPTKA. Untuk TKA, siapkan paspor aktif minimal 18 bulan, ijazah terverifikasi, sertifikat kompetensi, dan penunjukan Tenaga Kerja Pendamping (TKI).
Pastikan pula perusahaan memiliki laporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) yang masih aktif. Ketidaksesuaian data pada sistem WLKP sering menjadi penyebab utama gagal verifikasi awal di portal Kemnaker.
Alur Pengajuan dan Verifikasi di TKA Online
Tahap kedua adalah mengunggah seluruh berkas ke portal resmi. Petugas validator Kemnaker akan memeriksa keselarasan antara jabatan TKA, syarat kualifikasi, dan rencana pendampingan tenaga kerja lokal. Jika ditemukan kejanggalan atau ketidaksesuaian klasifikasi jabatan (KBLI), berkas akan dikembalikan untuk direvisi.
- Registrasi & Upload: Input data jabatan, durasi kontrak, dan dokumen pendukung ke portal TKA Online.
- Verifikasi Administrasi: Evaluasi kesesuaian berkas oleh validator Kemnaker.
- Revisi (Jika Ada): Perbaikan data dalam jangka waktu yang ditentukan jika ada catatan evaluasi.
Penilaian Kelayakan dan Pembayaran DKPTKA
Setelah dokumen terverifikasi, Kemnaker melakukan analisis kelayakan penggunaan TKA. Jika disetujui, sistem SIMPONI akan menerbitkan kode billing untuk pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) sebesar USD 100 per bulan per jabatan.
Pembayaran harus dilakukan sesuai batas waktu kode billing. Keterlambatan pembayaran mengakibatkan kode expired, sehingga proses penerbitan DKP-TKA tertunda dan sistem secara otomatis menahan penerbitan Surat Persetujuan RPTKA.
Penerbitan Persetujuan RPTKA & Langkah Lanjutan
Setelah pembayaran terverifikasi otomatis oleh sistem, Surat Persetujuan RPTKA resmi terbit secara digital. Dokumen elektronik ini menjadi dasar utama untuk pengajuan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Imigrasi.
Masa berlaku Persetujuan RPTKA bervariasi mulai dari 1 bulan (pekerjaan darurat/sementara) hingga 1 tahun (pekerjaan tetap), yang wajib diperpanjang secara berkala sebelum masa berlakunya habis.
Kendala yang Sering Menghambat Persetujuan RPTKA
Proses RPTKA kerap tertahan karena beberapa kekeliruan teknis maupun administratif, di antaranya:
- KBLI Tidak Sesuai: Jabatan yang diajukan dilarang untuk TKA berdasarkan regulasi Kepmenaker.
- Legalitas Pendamping Kurang: Tenaga pendamping lokal tidak memiliki kualifikasi yang relevan dengan TKA.
- Masalah Billing SIMPONI: Kode bayar kedaluwarsa atau terjadi salah transfer nominal DKPTKA.
Layanan Pengurusan RPTKA Cepat via Jangkar Groups
Menghadapi rumitnya regulasi TKA dapat menyita waktu operasional perusahaan Anda. Jangkar Groups hadir sebagai mitra terpercaya untuk menyelesaikan seluruh tahapan pengurusan RPTKA dan izin TKA secara legal, cepat, dan transparan.
- ✅ Audit & Verifikasi Berkas: Memastikan seluruh dokumen bebas revisi sebelum diunggah.
- ✅ Pendampingan TKA Online: Mengawal proses verifikasi dan pemantauan billing DKPTKA.
- ✅ Layanan End-to-End: Melayani pengurusan RPTKA, VITAS, ITAS, hingga laporan keberadaan TKA.
FAQ: Pengajuan RPTKA
Berapa lama proses pembuatan RPTKA hingga terbit?
Secara normal, proses pengajuan RPTKA membutuhkan waktu 3 hingga 7 hari kerja sejak seluruh dokumen lengkap dan diverifikasi oleh sistem Kemnaker.
Apakah semua jenis posisi/jabatan perusahaan bisa mengajukan TKA?
Tidak. Ada posisi yang tertutup bagi TKA, terutama jabatan yang membawahi personalia/HRD dan jabatan tertentu sesuai regulasi Kepmenaker No. 228 Tahun 2019.
Berapa biaya retribusi DKPTKA yang wajib dibayarkan?
Biaya DKPTKA adalah sebesar USD 100 per bulan per posisi/jabatan TKA, yang dibayarkan dalam mata uang Rupiah sesuai kurs resmi SIMPONI saat kode billing diterbitkan.
Apakah RPTKA bisa diperpanjang jika masa berlakunya habis?
Bisa. Perpanjangan RPTKA dapat diajukan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku Persetujuan RPTKA sebelumnya berakhir melalui portal TKA Online.