Regulasi RPTKA yang Berlaku untuk PMA dan PMDN

Akhamad Fauzi

07/08/2026

Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) pada entitas Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) terikat ketat pada dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dinamika regulasi ketenagakerjaan menuntut perusahaan memahami klausul legalitas agar terhindar dari sanksi administratif hingga deportasi. Artikel ini mengupas tuntas ketentuan RPTKA terbaru, perbedaan perlakuan bagi PMA/PMDN, serta prosedur pengesahannya.

Dasar Hukum dan Landasan Regulasi RPTKA Terbaru

Penerbitan RPTKA diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta regulasi turunannya dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Baik PMA maupun PMDN wajib mengantongi pengesahan RPTKA sebelum TKA masuk dan bekerja di wilayah Indonesia.

Secara esensial, RPTKA berfungsi sebagai instrumen kontrol pemerintah untuk menjamin bahwa penyerapan TKA diimbangi dengan kewajiban pendampingan TKA oleh tenaga kerja lokal (TKI) serta transfer teknologi. Tanpa RPTKA yang disahkan, izin tinggal terbatas (ITAS) untuk keperluan kerja tidak dapat diterbitkan oleh pihak Imigrasi.

Komparasi Ketentuan RPTKA: Perusahaan PMA vs PMDN

Meskipun dasar hukum utamanya sama, terdapat beberapa perbedaan praktis dalam penerapan RPTKA antara perusahaan PMA dan PMDN:

  • Skala Modal dan Posisi Jabatan: Perusahaan PMA umumnya mendapatkan fleksibilitas untuk mengisi jabatan direksi atau komisaris bagi pemegang saham asing. Sebaliknya, PMDN harus membuktikan bahwa kualifikasi jabatan eksekutif atau spesialis tersebut belum dapat diisi oleh tenaga kerja domestik.
  • Rasio Pendamping TKI: Pembentukan rasio pendampingan (1 TKA berbanding sejumlah TKI sesuai bidang usaha) diterapkan ketat, terutama pada sektor operasional PMDN.
  • Durasi Pengesahan: RPTKA untuk jabatan direktur/komisaris (pemegang saham PMA) dapat disetujui hingga jangka waktu lebih panjang dibanding RPTKA pekerja berketerampilan tinggi (skilful worker) temporer.

Syarat dan Prosedur Pengesahan RPTKA

Proses pengajuan RPTKA dilakukan secara digital melalui portal resmi Kemnaker dengan memenuhi beberapa dokumen wajib berikut:

  1. Alasan penunjukan TKA dan draf Perjanjian Kerja/Kontrak.
  2. Surat penunjukan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebagai pendamping.
  3. Rencana program pendidikan dan pelatihan kerja bagi TKI pendamping.
  4. Dokumen legalitas perusahaan (NIB, KBLI, Akta Pendirian, NPWP).
  5. Paspor dan pasfoto TKA yang bersangkutan.

Setelah pengajuan berkas, Kemnaker akan melakukan verifikasi dan penjadwalan kelayakan (penilaian RPTKA) sebelum menerbitkan kode billing pembayaran DKPTKA (Dana Kompensasi Penggunaan TKA) sebesar USD 100 per bulan/jabatan.

Kondisi Bebas Kewajiban RPTKA bagi PMA dan PMDN

Regulasi memberikan pengecualian kewajiban kepemilikan RPTKA dalam beberapa situasi khusus, antara lain:

  • Direksi atau Komisaris dengan kepemilikan saham tertentu pada PMA sesuai perundang-undangan.
  • Pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing.
  • TKA yang dibutuhkan pada jenis pekerjaan darurat/vokasi/startup berbasis teknologi untuk jangka waktu sangat singkat.

Pendampingan Pengurusan RPTKA Terpercaya via Jangkar Groups

Proses pengurusan RPTKA sering kali menyita waktu akibat kerumitan pemetaan jabatan KBLI, verifikasi TKI pendamping, hingga penyelarasan data pada sistem Kemnaker dan Imigrasi. Kesalahan penataan dokumen berisiko menyebabkan penolakan aplikasi atau keterlambatan operasional bisnis Anda.

Jangkar Groups hadir menyediakan layanan konsultasi dan pengurusan RPTKA end-to-end untuk PMA maupun PMDN:

  • ✅ Analisis kelayakan posisi TKA & kesesuaian KBLI.
  • ✅ Penyusunan draf program pelatihan & penunjukan TKI pendamping.
  • ✅ Pengawalan verifikasi portal Kemnaker hingga pengesahan diterbitkan.

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar RPTKA PMA & PMDN

Berapa lama masa berlaku pengesahan RPTKA?

Masa berlaku RPTKA bervariasi bergantung pada jenis pekerjaan, mulai dari RPTKA sementara (maksimal 6 bulan), RPTKA pekerjaan berulang/non-permanen, hingga RPTKA pendampingan/direksi (dapat diberikan hingga 2-5 tahun sesuai ketentuan kelayakan).

Apakah perusahaan PMDN boleh merekrut TKA untuk semua posisi?

Tidak. Perusahaan PMDN maupun PMA dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia/kepegawaian (HRD) serta jabatan-jabatan tertentu yang tertutup bagi tenaga asing sesuai keputusan Menaker.

Berapa besaran biaya DKPTKA yang wajib dibayarkan?

Besaran retribusi DKPTKA adalah sebesar USD 100 per bulan per jabatan TKA, yang dibayarkan dalam mata uang Rupiah sesuai kurs PNBP resmi via sistem pembayaran SIMPONI/Kemnaker.

Apa sanksinya jika perusahaan mempekerjakan TKA tanpa RPTKA?

Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, hingga tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencekal pimpinan/TKA yang bersangkutan.

Bagaimana cara mempermudah proses evaluasi kelayakan RPTKA?

Pastikan seluruh dokumen legalitas perusahaan aktif dan rasio TKI pendamping terpenuhi. Anda juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi legalitas TKA profesional dari Jangkar Groups.

Leave a Comment

Chat Whatsapp