Cara Perpanjang Notifikasi TKA Syarat, Dokumen, Prosedur

Akhamad Fauzi

21/07/2026

Prosedur perpanjangan Notifikasi Tenaga Kerja Asing (TKA) membutuhkan ketelitian ekstra agar operasional perusahaan tidak terganggu sanksi administrasi. Dengan sistem integrasi Ketenagakerjaan berbasis online terkini, perusahaan pemberi kerja wajib memperbarui dokumen legalitas TKA secara presisi sebelum masa berlaku habis. Artikel panduan komprehensif ini mengulas syarat legal, alur prosedur, hingga solusi praktis perpanjangan Notifikasi TKA agar proses kelayakan kerja warga negara asing di perusahaan Anda berjalan lancar tanpa kendala.

Mengapa Perpanjangan Notifikasi TKA Penting?

Notifikasi TKA (dahulu dikenal sebagai IMTA) merupakan pengesahan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mengizinkan Tenaga Kerja Asing bekerja di Indonesia. Membiarkan Notifikasi kedaluwarsa bukan hanya memicu denda keterlambatan, tetapi juga berisiko tinggi pada pembatalan izin tinggal (ITAS) hingga deportasi.

Catatan Penting: Proses pengajuan perpanjangan sangat disarankan dilakukan minimal 30–45 hari kerja sebelum masa berlaku Notifikasi saat ini berakhir untuk menghindari jeda legalitas (gap/overstay).

Persyaratan & Dokumen Lengkap Perpanjangan Notifikasi TKA

Untuk mengajukan pembaruan izin, perusahaan penjamin (sponsor) wajib menyiapkan dua kategori dokumen utama:

### 1. Dokumen Legalitas Perusahaan (Sponsor) * **RPTKA (Rencana Penggunaan TKA) Aktif:** Pastikan alokasi posisi dan sisa durasi RPTKA masih mencukupi. * **NIB & Perizinan Berusaha:** Berkas NIB terintegrasi OSS KBLI terbaru. * **Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP):** Laporan WLKP berjalan yang masih berlaku. * **Identitas HRD / Penanggung Jawab:** KTP/KITAS direksi atau HRD perwakilan perusahaan. ### 2. Dokumen Personal Tenaga Kerja Asing (TKA) * **Paspor Asli & Copy:** Masa berlaku paspor minimal tersisa 18 bulan. * **Notifikasi TKA & ITAS Terakhir:** Berkas pengesahan periode sebelumnya. * **Polis Asuransi Kesehatan/Ketenagakerjaan:** Bukti perlindungan asuransi aktif di Indonesia. * **Pasfoto Terbaru:** Latar belakang warna merah format digital standar Kemnaker. * **Bukti Pembayaran DKPTKA:** Bukti penyetoran Dana Kompensasi Penggunaan TKA periode sebelumnya. —

Prosedur & Alur Pengajuan Perpanjangan Notifikasi TKA

Guna memastikan permohonan disetujui tanpa penolakan (revisi), ikuti tahapan alur kerja berikut:

  1. Audit Kelayakan Berkas: Verifikasi masa berlaku RPTKA dan kesesuaian jabatan TKA dengan kualifikasi pendamping lokal (TKI pendamping).
  2. Unggah Dokumen di Portal Kemnaker: Akses akun perusahaan di portal resmi TKA Online, lalu pilih menu Perpanjangan Notifikasi.
  3. Verifikasi Administrasi oleh Evaluator: Petugas Kemenaker akan memeriksa kelengkapan data. Tahap ini membutuhkan waktu 3–5 hari kerja.
  4. Penerbitan Kode Billing DKPTKA: Setelah dokumen disetujui, sistem menerbitkan billing pembayaran Dana Kompensasi (USD 100/bulan).
  5. Pembayaran PNBP/DKPTKA: Lakukan penyetoran via bank persepsi sebelum batas waktu billing habis.
  6. Penerbitan Notifikasi Baru: Surat Keputusan/Notifikasi Perpanjangan resmi terbit secara elektronik dan terintegrasi langsung ke sistem Imigrasi untuk perpanjangan ITAS.

Solusi Bebas Kendala Bersama Jangkar Groups

Birokrasi TKA yang dinamis dan berisiko gagal verifikasi sering kali menguras waktu HRD perusahaan Anda. Jangkar Groups hadir sebagai mitra strategis pengurusan legalitas Tenaga Kerja Asing terpercaya di Indonesia.

  • Analisis Dokumen Presisi: Meminimalisasi risiko penolakan sistem akibat salah upload atau berkas kedaluwarsa.
  • Pendampingan End-to-End: Mulai dari evaluasi RPTKA, Notifikasi, hingga koordinasi Alih Status/Perpanjangan ITAS di Imigrasi.
  • Transparan & Tepat Waktu: Estimasi pengerjaan terukur dengan update status berkas secara berkala.

Pertanyaan Umum (FAQ) Perpanjangan Notifikasi TKA

Berapa lama proses perpanjangan Notifikasi TKA hingga terbit?

Rata-rata proses membutuhkan waktu 5 hingga 10 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen perusahaan serta kecepatan verifikasi pembayaran DKPTKA.

Apakah perpanjangan Notifikasi TKA bisa dilakukan jika RPTKA habis?

Tidak bisa. RPTKA adalah dasar hukum utama. Jika masa berlaku RPTKA telah habis, perusahaan wajib memperpanjang atau mengajukan RPTKA baru terlebih dahulu sebelum memproses Notifikasi TKA.

Berapa biaya DKPTKA yang harus dibayarkan saat perpanjangan?

Biaya resmi DKPTKA adalah sebesar USD 100 per bulan per TKA, yang dibayarkan sesuai dengan durasi masa perpanjangan izin kerja yang diajukan.

Apa konsekuensi jika Notifikasi TKA terlambat diperpanjang?

TKA dapat dianggap bekerja tanpa izin legal (ilegal), terkena sanksi administratif, hingga potensi deportasi dan pembatasan (blokir) izin TKA bagi perusahaan sponsor.

Apakah pengurusan perpanjangan dapat dikuasakan kepada biro jasa?

Bisa. Perusahaan dapat menunjuk konsultan legalitas TKA tepercaya seperti Jangkar Groups dengan menyertakan Surat Kuasa resmi dari pimpinan perusahaan.

Leave a Comment