Perbedaan IMTA, RPTKA, dan Notifikasi TKA

Akhamad Fauzi

22/07/2026

Bagi perusahaan yang mempekerjakan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia, tiga istilah ini paling sering membingungkan: IMTA, RPTKA, dan Notifikasi TKA. Ketiganya terdengar mirip, tapi fungsi hukumnya jauh berbeda — dan salah satu di antaranya bahkan sudah tidak berlaku lagi sejak 2018. Artikel ini merangkum perbedaan ketiganya secara ringkas, termasuk dasar hukum terbaru, alur pengurusan yang benar di tahun 2026, serta jebakan administratif yang paling sering membuat pengajuan izin kerja TKA ditolak.

Ringkasan Cepat: Mana yang Masih Berlaku di 2026?

Jawaban singkatnya: RPTKA masih wajib, IMTA sudah dihapus sejak berlakunya Perpres No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan fungsinya kini digantikan oleh Notifikasi. Jadi jika ada pihak yang masih menawarkan “jasa pengurusan IMTA” sebagai dokumen terpisah, itu sudah tidak relevan dengan sistem yang berjalan saat ini.

AspekRPTKAIMTA (Sudah Dihapus)Notifikasi TKA
Status hukum saat iniWajib & masih berlakuTidak berlaku sejak Perpres 20/2018Wajib, pengganti fungsi IMTA
Sifat dokumenPerencanaan tingkat perusahaanIzin eksekusi per-individu (lama)Konfirmasi eksekusi per-individu (baru)
Diajukan sebelum atau sesudah kontrak kerja TKA?SebelumSesudah RPTKA disahkanSetelah RPTKA disahkan & DKP-TKA dibayar
Instansi penerbitKemnaker (tka-online.kemnaker.go.id)Kemnaker (sistem lama)Kemnaker
Dasar penghitungan DKP-TKATidakYa (dahulu)Ya (sekarang)

Apa Itu RPTKA?

RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) adalah dokumen perencanaan yang wajib dimiliki perusahaan sebelum boleh merekrut satu pun pekerja asing. Dokumen ini bukan tentang siapa orangnya, melainkan tentang kebutuhan jabatannya: posisi apa yang akan diisi, berapa lama masa kerjanya, di lokasi mana, dan mengapa posisi tersebut belum bisa diisi tenaga kerja lokal.

Karena sifatnya perencanaan tingkat perusahaan, RPTKA menjadi pintu gerbang pertama. Tanpa RPTKA yang disahkan Kemnaker, proses berikutnya — termasuk pengurusan visa kerja dan KITAS — tidak bisa dilanjutkan.

Apa Itu IMTA, dan Kenapa Sudah Tidak Dipakai Lagi?

IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) dulunya adalah izin eksekusi yang harus diurus setelah RPTKA disahkan, khusus untuk individu TKA tertentu pada jabatan tertentu. Masa berlakunya mengikuti kontrak kerja, maksimal dua tahun per periode.

Sejak pemerintah menerbitkan Perpres No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, istilah IMTA resmi ditinggalkan untuk memangkas birokrasi. Sayangnya, istilah ini masih sering muncul di percakapan sehari-hari maupun di beberapa laman lama, sehingga banyak pemberi kerja mengira mereka masih harus mengajukan “IMTA” secara terpisah — padahal yang berlaku sekarang bernama Notifikasi.

Apa Itu Notifikasi TKA?

Notifikasi adalah pengganti fungsi IMTA di sistem yang berlaku sekarang. Setelah RPTKA disahkan dan perusahaan membayar DKP-TKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing), Kemnaker menerbitkan Notifikasi sebagai konfirmasi resmi bahwa individu TKA yang dimaksud sah untuk mulai bekerja sesuai RPTKA yang sudah disetujui.

Singkatnya: RPTKA menjawab pertanyaan “kenapa perusahaan perlu TKA di posisi ini”, sementara Notifikasi menjawab pertanyaan “apakah orang ini sudah sah bekerja”. Tanpa Notifikasi, TKA tetap belum boleh bekerja meskipun sudah memegang RPTKA dan KITAS.

Catatan Penting: Urutan dokumen ini tidak bisa dibalik atau dilompati. RPTKA harus disahkan lebih dulu, baru DKP-TKA dibayar, baru Notifikasi terbit. Mengajukan KITAS atau visa kerja sebelum RPTKA disahkan berisiko ditolak sistem OSS maupun Ditjen Imigrasi.

Alur Pengurusan dari RPTKA sampai Notifikasi

  1. Perusahaan menyiapkan dokumen pendukung: NIB/izin usaha dari OSS RBA, Wajib Lapor Ketenagakerjaan, dan surat penunjukan tenaga kerja pendamping lokal.
  2. Mengajukan permohonan RPTKA melalui portal tka-online.kemnaker.go.id, lengkap dengan alasan kebutuhan jabatan dan rencana transfer keahlian ke pekerja lokal.
  3. Menunggu pengesahan RPTKA oleh Kemnaker.
  4. Setelah RPTKA disahkan, perusahaan membayar DKP-TKA sesuai jumlah dan masa kerja TKA yang diajukan.
  5. Kemnaker menerbitkan Notifikasi sebagai izin eksekusi bagi TKA bersangkutan.
  6. Notifikasi ini menjadi salah satu syarat pengajuan visa kerja (E23/E28) dan KITAS di Ditjen Imigrasi.

Kesalahan yang Paling Sering Terjadi

  • Masih mencari “form IMTA”: istilah ini sudah tidak ada di sistem resmi, sehingga waktu terbuang mencari dokumen yang tidak lagi diterbitkan.
  • Mengajukan visa kerja sebelum Notifikasi terbit: menyebabkan permohonan tertolak di sistem imigrasi karena dasar hukum kerja belum lengkap.
  • Salah menghitung DKP-TKA: nominal yang keliru membuat pembayaran tidak sinkron dengan data RPTKA, sehingga Notifikasi tertahan.
  • Tidak menyiapkan tenaga kerja pendamping lokal: padahal ini menjadi salah satu syarat wajib dalam pengesahan RPTKA.
  • RPTKA kedaluwarsa sebelum kontrak TKA berakhir: perusahaan lupa mengajukan perpanjangan tepat waktu.

Urus RPTKA dan Notifikasi Tanpa Ribet Bersama Jangkar Groups

Karena ketiga dokumen ini saling berkaitan dan urutannya kaku, satu kesalahan kecil di tahap RPTKA bisa membuat seluruh proses visa kerja dan KITAS tertunda berminggu-minggu. Jangkar Groups membantu perusahaan Anda menangani seluruh rangkaian ini secara end-to-end:

  • Penyusunan & Pengajuan RPTKA: memastikan alasan jabatan dan dokumen pendukung sesuai standar Kemnaker.
  • Perhitungan & Pembayaran DKP-TKA: menghindari selisih nominal yang membuat Notifikasi tertahan.
  • Pengurusan Notifikasi: memastikan izin eksekusi terbit tepat waktu sebelum TKA mulai bekerja.
  • Sinkronisasi dengan Visa & KITAS: menjaga agar seluruh dokumen keimigrasian selaras dengan status ketenagakerjaan TKA.

FAQ Seputar IMTA, RPTKA, dan Notifikasi TKA

Apakah IMTA masih perlu diurus di tahun 2026?

Tidak. IMTA sudah dihapus sejak Perpres No. 20 Tahun 2018 dan fungsinya digantikan oleh Notifikasi. Jika ada pihak yang menawarkan “jasa IMTA” sebagai dokumen berdiri sendiri, pastikan dicek ulang karena istilah ini tidak lagi digunakan dalam sistem resmi Kemnaker.

Apa perbedaan paling mendasar antara RPTKA dan Notifikasi?

RPTKA adalah dokumen perencanaan di level perusahaan yang menjelaskan kebutuhan jabatan, sedangkan Notifikasi adalah konfirmasi eksekusi per-individu setelah DKP-TKA dibayar. RPTKA menjawab “mengapa perlu TKA”, Notifikasi menjawab “apakah orang ini sah bekerja”.

Bisakah TKA mulai bekerja hanya dengan RPTKA tanpa Notifikasi?

Tidak bisa. RPTKA hanya mengesahkan rencana kebutuhan jabatan, bukan izin kerja individu. TKA baru sah bekerja setelah Notifikasi terbit, yang mensyaratkan DKP-TKA sudah dibayar lunas.

Berapa lama masa berlaku RPTKA?

Masa berlaku RPTKA menyesuaikan durasi kontrak kerja TKA yang diajukan, dan tidak dapat diperpanjang begitu habis masa berlakunya untuk pekerjaan yang bersifat sekali selesai atau darurat — perusahaan harus mengajukan RPTKA baru.

Apakah semua WNA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki RPTKA dan Notifikasi?

Tidak semua. Ada pengecualian terbatas, misalnya direksi atau komisaris yang sekaligus pemegang saham perusahaan dengan kondisi tertentu, serta perwakilan lembaga internasional yang diakui. Kategori lain tetap wajib melalui jalur RPTKA dan Notifikasi.

Apa yang terjadi jika perusahaan mempekerjakan TKA tanpa Notifikasi yang sah?

Perusahaan berisiko dikenai sanksi administratif, mulai dari penundaan proses keimigrasian TKA hingga potensi pembekuan izin usaha terkait, karena status kerja TKA dianggap belum legal meskipun sudah memiliki RPTKA.

Apakah pengurusan RPTKA dan Notifikasi bisa diwakilkan ke konsultan?

Bisa. Perusahaan dapat menguasakan proses pengajuan RPTKA, penghitungan DKP-TKA, hingga penerbitan Notifikasi kepada konsultan berpengalaman seperti Jangkar Groups, selama surat kuasa dan dokumen perusahaan sudah lengkap.

Apa Kata Klien Kami

★★★★★

“Pengesahan RPTKA kami sempat tertahan dua bulan di konsultan sebelumnya. Setelah pindah ke Jangkar Groups, Notifikasi terbit dalam waktu yang jauh lebih singkat.”

— HR Manager, perusahaan manufaktur PMA

★★★★★

“Awalnya kami bingung kenapa vendor lama masih menawarkan pengurusan IMTA. Tim Jangkar Groups menjelaskan alur RPTKA-Notifikasi yang benar sesuai aturan terbaru.”

— Direktur Operasional, perusahaan konstruksi

★★★★★

“Perhitungan DKP-TKA kami sempat selisih dengan data RPTKA. Tim konsultan membantu meluruskan sebelum berdampak ke jadwal kedatangan TKA kami.”

— Finance Lead, perusahaan energi

Leave a Comment