Penerbitan Visa TKA Setelah RPTKA Mendapat Persetujuan Resmi

Akhamad Fauzi

12/08/2026

Ringkasan Eksekutif

  • Persetujuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) baru merupakan tahap awal dari kepatuhan hukum imigrasi.
  • Tahapan setelah persetujuan RPTKA meliputi Notifikasi Kemnaker, pembayaran DKPTKA, penerbitan e-Visa C312, hingga alih status menjadi KITAS kerja.
  • Pengurusan yang terstruktur mencegah risiko denda administratif, penghentian operasional, hingga deportasi ekspatriat.

Pengesahan RPTKA oleh pemerintah sering kali membuat tim legal dan HRD bernapas lega. Namun, perjalanan belum selesai. Legalitas kerja ekspatriat justru baru saja memasuki fase paling krusial. Saya teringat kasus pada pertengahan 2024 ketika mendampingi sebuah perusahaan manufaktur di Cikarang. Mereka terburu-buru menerbangkan Direktur Operasional asing mereka ke Indonesia hanya karena persetujuan RPTKA sudah terbit. Akibatnya sangat fatal. WNA tersebut tertahan di TPI Bandara Soekarno-Hatta dan terancam deportasi karena belum memegang e-Visa kerja yang valid.

Kejadian tersebut membuktikan satu hal mendasar. Persetujuan RPTKA bukanlah izin tinggal maupun izin kerja final. Dokumen tersebut hanyalah pondasi awal yang menyatakan bahwa posisi jabatan yang dituju sah untuk diisi oleh tenaga kerja asing. Untuk membawa ekspatriat bekerja secara legal di tanah air, Anda wajib menyelesaikan rangkaian prosedur penerbitan visa TKA hingga tuntas.

Langkah Kunci Pasca Persetujuan RPTKA

Setelah pengesahan RPTKA rilis dari sistem TKA Online, langkah berikutnya membutuhkan ketelitian tinggi. Setiap tahapan memiliki tenggat waktu yang ketat dan saling berkaitan.

1. Penerbitan Notifikasi Kemnaker dan Pembayaran DKPTKA

Sistem akan memproses Notifikasi berdasarkan data kualifikasi tenaga kerja asing yang Anda unggah. Notifikasi ini berfungsi sebagai pendorong utama retribusi Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA). Perusahaan pemberi kerja wajib membayarkan retribusi sebesar USD 100 per bulan per jabatan secara dimuka. Oleh karena itu, pastikan pembayaran dilakukan melalui bank persepsi sebelum masa berlaku kode billing habis.

2. Verifikasi Dokumen pada Sistem Permohonan Visa

Setelah pembayaran terkonfirmasi otomatis oleh sistem pemerintah, data akan terintegrasi langsung dengan portal imigrasi. Pada tahap ini, koordinasi intensif dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Direktorat Jenderal Imigrasi sangat dibutuhkan guna memastikan data paspor serta kualifikasi TKA cocok 100% tanpa ada kesalahan ketik.

Memahami Mekanisme e-Visa C312 dan Pengambilan KITAS

Transisi digitalisasi layanan keimigrasian mempercepat alur izin TKA secara signifikan. Saat ini, persetujuan visa diterbitkan dalam bentuk e-Visa TKA yang dikirimkan langsung ke email perusahaan atau TKA bersangkutan.

Visa C312 merupakan indeks visa tinggal terbatas khusus untuk bekerja. TKA tidak perlu lagi mengambil stiker visa di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) luar negeri. Mereka cukup mencetak dokumen e-Visa tersebut dan menunjukkannya kepada petugas konter imigrasi saat tiba di Indonesia.

Tahapan Prosedur Output Dokumen Otoritas Terkait Estimasi Waktu
Pengajuan Notifikasi Notifikasi Pembayaran DKPTKA Kemnaker 1 – 3 Hari Kerja
Otorisasi e-Visa e-Visa Kerja Index C312 Ditjen Imigrasi / Kemenkumham 3 – 5 Hari Kerja
Kedatangan & Biometrik KITAS Kerja & IMTA Digital Kantor Imigrasi Setempat 3 – 7 Hari Kerja

Setibanya TKA di wilayah Indonesia, pemantauan tidak boleh kendur. Proses pendaftaran TKA online dilanjutkan dengan pelaporan kedatangan ke Kantor Imigrasi lokal sesuai domisili perusahaan. Langkah ini penting untuk perekaman data biometrik dan penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS kerja).

Sinergi Antar Instansi dan Kepatuhan Regulasi

Integrasi data hukum antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI serta Kementerian Investasi dan Downstream Industry / BKPM menuntut transparansi penuh dari pelaku usaha. Perusahaan penanam modal asing (PMA) wajib memastikan bahwa struktur jabatan TKA sesuai dengan izin usaha yang terdaftar di sistem OSS.

Ketidaksesuaian data antara RPTKA dan dokumen keimigrasian dapat memicu sanksi pembekuan izin kerja. Selain itu, keterlambatan perpanjangan rekomendasi visa kerja dapat berdampak pada timbulnya biaya overstay yang dibebankan kepada sponsor perusahaan.

Hindari Risiko Legalitas TKA Perusahaan Anda

Mengurus penerbitan visa TKA, Notifikasi Kemnaker, hingga KITAS butuh ketepatan dan efisiensi waktu. Percayakan seluruh proses legalitas imigrasi Anda kepada tim ahli PT. Jangkar Global Groups.

Konsultasi Imigrasi via WhatsApp

Pertanyaan Populer Seputar Penerbitan Visa TKA (FAQ)

Berapa lama proses penerbitan e-Visa C312 setelah RPTKA disetujui?

Setelah RPTKA disetujui dan Notifikasi Kemnaker terbit, proses pembayaran DKPTKA hingga verifikasi e-Visa di Ditjen Imigrasi umumnya memakan waktu sekitar 5 hingga 8 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen pendukung.

Apakah TKA bisa langsung bekerja hanya dengan berbekal e-Visa C312?

Tidak. e-Visa C312 adalah izin masuk wilayah Indonesia untuk tujuan bekerja. TKA baru sah bekerja secara penuh setelah menyelesaikan proses biometrik di Kantor Imigrasi dan memperoleh KITAS kerja serta dokumen pendukung dari Kemnaker.

Apa yang terjadi jika perusahaan terlambat membayar retribusi DKPTKA?

Jika pembayaran kode billing DKPTKA melewati batas waktu yang ditentukan, Notifikasi akan kadaluwarsa secara otomatis. Perusahaan harus mengajukan ulang permohonan Notifikasi dari awal pada portal RPTKA online.

Leave a Comment

Chat Whatsapp