Langkah TKA Setelah Persetujuan RPTKA Terbit

Akhamad Fauzi

24/07/2026

Setelah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Pemuda/Asing (RPTKA) disetujui oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), perusahaan Anda telah melewati setengah perjalanan. Namun, Tenaga Kerja Asing (TKA) belum bisa langsung bekerja secara legal. Masih ada serangkaian prosedur krusial—mulai dari pembayaran DKPTKA hingga penerbitan izin tinggal—yang wajib diselesaikan agar terhindar dari sanksi keimigrasian. Artikel ini mengulas secara terperinci roadmap alur kerja pasca-RPTKA terbit secara praktis dan patuh hukum.

Alur Prosedur Wajib Setelah Pengesahan RPTKA

Penerbitan persetujuan RPTKA bukanlah tahap akhir, melainkan pintu masuk untuk legalisasi operasional TKA di Indonesia. Ikuti 5 tahapan utama berikut agar proses penempatan berjalan lancar:

  1. Pembayaran Dana Kompensasi (DKPTKA): Lakukan setoran PNBP sebesar USD 100 per bulan/jabatan melalui sistem SIMPONI berdasarkan notifikasi pembayaran resmi dari Kemnaker.
  2. Pengajuan Notifikasi & Izin Kerja: Setelah rekam transfer terverifikasi otomatis, sistem akan menerbitkan Notifikasi Penggunaan TKA (dahulu dikenal sebagai IMTA).
  3. Rekomendasi & Pengurusan Visa Kerja (VITAS): Data Notifikasi diintegrasikan ke sistem Direktorat Jenderal Imigrasi untuk penerbitan persetujuan Visa Tinggal Terbatas (Index C312/E33).
  4. Kedatangan TKA & Penerbitan ITAS: TKA masuk ke wilayah Indonesia dan melakukan pemindaian data biometrik di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) atau Kantor Imigrasi setempat untuk penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
  5. Pelaporan Daerah (STM & SKTT): Mendaftarkan TKA ke Kepolisian setempat (Surat Tanda Melapor/STM) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Surat Keterangan Tempat Tinggal/SKTT).
Catatan Penting: Batas waktu pembayaran DKPTKA umumnya berlaku sangat terbatas sesuai kode billing. Keterlambatan pembayaran dapat menyebabkan Notifikasi batal demi hukum dan memicu pengajuan ulang dari awal.

Risiko Mengabaikan Prosedur Pasca-RPTKA

Banyak perusahaan berasumsi TKA sudah aman bekerja begitu RPTKA disetujui. Kelalaian dalam menuntaskan tahapan berikutnya dapat berakibat fatal:

  • Sanksi Administratif & Denda: Keterlambatan pengurusan SKTT atau ITAS dapat memicu denda administratif bulanan.
  • Deportasi & Tangkal: TKA yang beroperasi tanpa ITAS valid dianggap menyalahgunakan izin tinggal (Pasal 122 UU Keimigrasian).
  • Pencekalan Sponsor Perusahaan: PT Sponsor dapat masuk dalam daftar hitam (*blacklist*) Kemnaker dan Imigrasi untuk pengajuan TKA berikutnya.

Pendampingan Pengurusan TKA Bersama Jangkar Groups

Menghadapi Birokrasi integrasi antara Kemnaker dan Imigrasi sering kali memakan waktu dan rentan kendala teknis. Jangkar Groups hadir menyediakan solusi pengurusan TKA secara menyeluruh (*end-to-end*):

  • Monitoring Notifikasi & Billing SIMPONI: Penanganan pembayaran DKPTKA tanpa risiko salah kode bayar.
  • Pengurusan E-Visa C312 & ITAS Fast-Track: Koordinasi cepat dengan Ditjen Imigrasi.
  • Pendaftaran Keimigrasian Daerah: Kelengkapan berkas STM Polri dan SKTT Dukcapil tanpa repot.

FAQ: Langkah Lanjutan Setelah RPTKA Terbit

Berapa lama masa berlakuNotifikasi TKA setelah DKPTKA dibayar?

Masa berlaku Notifikasi disesuaikan dengan jangka waktu kerja yang disetujui dalam RPTKA (biasanya 1 bulan hingga 12 bulan) dan dapat diperpanjang sesuai regulasi yang berlaku.

Apakah TKA harus berada di luar negeri saat pengajuan VITAS?

Ya, pengajuan VITAS umumnya dilakukan saat TKA berada di luar negeri (*Offshore*). Namun, untuk alih status izin tinggal tertentu (*Onshore*), terdapat mekanisme khusus sesuai aturan keimigrasian yang berlaku.

Berapa biaya DKP-TKA yang harus dibayarkan perusahaan?

Kewajiban DKP-TKA adalah sebesar USD 100 per bulan per TKA, yang dibayarkan dalam mata uang Rupiah sesuai nilai tukar yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan pada saat billing diterbitkan.

Dokumen apa saja yang diperlukan untuk pendaftaran SKTT Dukcapil?

Dokumen utama meliputi Paspor TKA, ITAS elektronik, Notifikasi TKA, Surat Keterangan Domisili Perusahaan/TKA, KTP Penanggung Jawab Sponsor, serta Foto TKA.

Bagaimana jika TKA membatalkan rencana kerja setelah RPTKA terbit?

Perusahaan sponsor wajib melakukan pengajuan pembatalan RPTKA/Notifikasi secara resmi melalui portal TKA Online Kemnaker agar data perusahaan tidak bermasalah di kemudian hari.

Leave a Comment