Prosedur Pasca Persetujuan RPTKA Terbit
Langkah TKA setelah persetujuan RPTKA terbit meliputi pembayaran Notifikasi DKP-TKA, pengajuan Visa Tinggal Terbatas (Vitas) ke imigrasi, pencetakan ITAS saat kedatangan, pelaporan kependudukan (SKTT) di Disdukcapil, serta pendaftaran Wajib Lapor Ketenagakerjaan di dinas setempat. Seluruh tahapan ini wajib diselesaikan secara runtut agar ekspatriat bekerja secara sah di Indonesia.
Banyak perusahaan mengira persetujuan RPTKA adalah akhir perjalanan perizinan. Dulu, saya pernah mendampingi ekspatriat asal Jepang yang tertahan di bandara karena HRD lupa menyelesaikan pembayaran Notifikasi DKP-TKA setelah surat keputusan keluar. Memahami Langkah TKA secara tepat setelah RPTKA disetujui sangat krusial agar operasional bisnis perusahaan Anda tidak terganggu.
Setelah persetujuan dokumen terbit dari portal Kementerian Ketenagakerjaan, kewajiban sponsor perusahaan bergeser ke pembayaran penerimaan negara bukan pajak. Tanpa bukti bayar resmi, status perizinan akan stagnan. Proses mengurus TKA pada tahap ini membutuhkan ketelitian jadwal agar terhindar dari denda administrasi.
Selanjutnya, masa berlaku dokumen hasil persetujuan tersebut memiliki tenggat waktu yang sangat terbatas. Oleh sebab itu, tim legal eksternal maupun internal harus bergerak cepat. Pemahaman mengenai cara TKA diproses secara legal mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian di kemudian hari.
Tahapan Administrasi dan Pembayaran Notifikasi DKP-TKA
Langkah TKA pertama yang paling mendesak adalah membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA) sebesar USD 100 per bulan per jabatan. Kode billing resmi akan terbit otomatis melalui portal TKA Online setelah Notifikasi disetujui. Melalui mekanisme TKA yang transparan, pembayaran dilakukan lewat bank persepsi terunjuk dalam batas waktu 1×24 jam.
Selain itu, keterlambatan pembayaran dapat mengakibatkan pembatalan otomatis Notifikasi yang telah diterbitkan. Akibatnya, perusahaan harus mengajukan permohonan ulang dari awal. Sistem skema TKA modern mensyaratkan validasi sistem yang cepat agar dokumen lanjut ke instansi keimigrasian.
Pengajuan Vitas dan Penjaminan Keimigrasian
Setelah pembayaran DKP-TKA terkonfirmasi, data otomatis terintegrasi dengan sistem milik Direktorat Jenderal Imigrasi. Pengajuan Persetujuan Visa Tinggal Terbatas (Vitas) dapat langsung diproses online. Pelaksanaan skema TKA sesuai regulasi mewajibkan paspor pekerja memiliki masa berlaku minimal 18 bulan.
Kemudian, e-Visa kerja akan dikirimkan langsung ke email TKA maupun perusahaan penjamin. Pekerja asing kini dapat menjadwalkan penerbangan menuju Indonesia. Pemahaman atas tahapan lengkap TKA ini menghindarkan salah paham terkait visa kunjungan biasa dan visa kerja.
Matriks Biaya dan Estimasi Waktu Prosedur Pasca RPTKA
| Tahapan Prosedur | Instansi Terkait | Estimasi Waktu | Ketentuan / Biaya |
|---|---|---|---|
| Pembayaran DKP-TKA | Kemnaker / Bank Persepsi | 1 Hari Kerja | USD 100 / bulan / TKA |
| Penerbitan Vitas (E-Visa) | Ditjen Imigrasi | 3 – 5 Hari Kerja | Sesuai Tarif PNBP Imigrasi |
| Penerbitan e-ITAS & MERP | Kantor Imigrasi / TPI Bandara | Saat Kedatangan | Tergantung Durasi Kontrak (1-2 Tahun) |
| Pendaftaran SKTT | Disdukcapil Setempat | 3 – 7 Hari Kerja | Wajib Bagi Pemegang ITAS |
| Wajib Lapor Ketenagakerjaan | Disnaker Kabupaten/Kota | 2 – 3 Hari Kerja | Pelaporan Keberadaan Tenaga Kerja |
Kedatangan, ITAS, dan Legalitas Kependudukan
Setibanya TKA di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bandara internasional, petugas akan memindai e-Visa. Saat ini, penerbitan ITAS elektronik (e-ITAS) langsung dikirim melalui email saat pemeriksaan imigrasi kedatangan. Proses ini jauh lebih cepat dibandingkan prosedur manual beberapa tahun lalu.
Namun demikian, kewajiban administrasi belum selesai sampai di situ saja. Dalam waktu 14 hari kerja sejak kedatangan, TKA wajib didaftarkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Pendaftaran ini bertujuan untuk penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi pemegang ITAS.
Kewajiban Pelaporan Ketenagakerjaan Daerah
Langkah TKA berikutnya adalah melaporkan keberadaan tenaga kerja asing ke Dinas Ketenagakerjaan tingkat kabupaten atau kota. Langkah ini penting untuk pengawasan tenaga kerja serta pemenuhan porsi pendampingan TKA oleh pekerja lokal. Kegagalan melapor bisa memicu sanksi administratif bagi sponsor perusahaan.
Mengapa Mempercayakan Pengurusan TKA Kepada Jangkar Groups?
PT Jangkar Global Groups adalah konsultan legalitas tepercaya dengan pengalaman bertahun-tahun dalam menangani izin kerja ekspatriat. Kami memastikan seluruh alur Notifikasi, Vitas, ITAS, hingga SKTT berjalan cepat, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa risiko denda.
Layanan Pengurusan TKA Terpadu & Legalitas Ekspatriat
Butuh bantuan profesional untuk mengurus seluruh alur RPTKA, Notifikasi, Vitas, hingga ITAS TKA Anda tanpa hambatan?
Layanan Utama →Panduan Komprehensif dan Ringkasan Legalitas
Untuk mempermudah koordinasi internal perusahaan Anda, kami menyediakan rujukan panduan mengenai tahapan praktis TKA yang ringkas dan efisien. Penjelasan mengenai urutan TKA secara kronologis dapat membantu tim HRD menyusun jadwal kerja ekspatriat. Setelah melengkapi tahap akhir TKA termasuk SKTT, pastikan seluruh dokumen terarsip rapi. Memahami alur administrasi TKA yang benar menjamin kepatuhan hukum total. Anda juga dapat melihat simulasi TKA untuk memperkirakan biaya serta memantau peta TKA terkini di Indonesia.
Pertanyaan Umum Seputar Langkah TKA Pasca Persetujuan RPTKA
Berapa lama batas waktu pembayaran DKP-TKA setelah Notifikasi terbit?
Batas Waktu Pembayaran DKP-TKA
Pembayaran DKP-TKA wajib diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang tertera pada kode billing, biasanya maksimum 1×24 jam hingga 3 hari kerja tergantung ketentuan sistem. Jika melewati batas waktu, kode billing akan kadaluarsa dan perlu penerbitan ulang.
Apakah TKA boleh langsung bekerja segera setelah Vitas diterbitkan?
Ketentuan Bekerja dengan Vitas
TKA belum diizinkan bekerja secara resmi hanya dengan Vitas. Pekerja asing tersebut harus masuk ke wilayah Indonesia terlebih dahulu untuk mendapatkan e-ITAS di bandara TPI serta menyelesaikan pendaftaran SKTT dan Wajib Lapor Ketenagakerjaan.
Apa konsekuensinya jika perusahaan tidak mengurus SKTT untuk TKA?
Sanksi Tanpa SKTT
Sesuai dengan regulasi kependudukan, TKA yang berdomisili di Indonesia tanpa SKTT dapat dikenakan sanksi denda administratif oleh Disdukcapil setempat dan mempersulit perpanjangan ITAS di tahun berikutnya.
Bisakah pengurusan ITAS dan Vitas diwakilkan oleh jasa konsultan?
Pengurusan Lewat Konsultan Legal
Bisa. Pengurusan dokumen legalitas TKA dapat dikuasakan kepada jasa konsultan resmi seperti PT Jangkar Global Groups untuk menjamin validitas dokumen dan mempercepat alur birokrasi.
Bagaimana jika terjadi perubahan lokasi kerja TKA setelah RPTKA disetujui?
Perubahan Lokasi Kerja TKA
Setiap perubahan lokasi kerja, jabatan, atau data sponsor wajib diajukan melalui mekanisme perubahan RPTKA di portal Kementerian Ketenagakerjaan agar status kerja TKA tetap legal.
Solusi Mudah & Legal Pengurusan TKA Bersama Jangkar Groups
Jangan biarkan kendala birokrasi menghambat ekspansi bisnis Anda. Dapatkan pendampingan profesional dari tim ahli PT Jangkar Global Groups sekarang.
Konsultasi Gratis via WhatsApp