Menghitung durasi proses visa TKA sering kali menjadi pekerjaan rumah penuh tekanan bagi tim People Operations maupun HRD di perusahaan multinasional. Penundaan jadwal tinggal atau tanggal mulai kerja ekspatriat dapat mengganggu alur operasional proyek prioritas perusahaan. Berdasarkan pengalaman internal kami menangani ratusan berkas legalitas tenaga kerja asing, memahami estimasi waktu di setiap tahapan birokrasi adalah kunci sukses perencanaan SDM perusahaan.
Berapa lama sebenarnya waktu yang dibutuhkan dari penyiapan berkas awal hingga tenaga kerja asing bisa memegang kartu ITAS fisik atau digital? Mari kita bedah jalurnya tahap demi tahap secara teknis dan rasional.
Peta Alur dan Timeline Estimasi Pembuatan Visa TKA
Secara umum, proses pengurusan visa kerja Tenaga Kerja Asing (indeks C312) melewati dua pintu kementerian utama: Kementerian Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Prosedur ini mewajibkan pemberi kerja mengikuti regulasi terintegrasi secara runtut.
| Tahapan Prosedur | Instansi Terkait | Estimasi Waktu Normal |
|---|---|---|
| 1. Pengajuan & Valuasi RPTKA | Kemnaker | 3 – 5 Hari Kerja |
| 2. Penerbitan Notifikasi TKA & Pembayaran DKPTKA | Kemnaker & Bank Persepsi | 1 – 3 Hari Kerja |
| 3. Persetujuan e-Visa (C312) | Ditjen Imigrasi | 3 – 5 Hari Kerja |
| 4. Kedatangan TKA & Biometrik ITAS | Kantor Imigrasi Setempat | 3 – 5 Hari Kerja |
1. Tahap Pengesahan RPTKA di Kemnaker
Sebelum visa imigrasi dapat diproses, perusahaan sponsor wajib memegang pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Pengajuan ini dilakukan secara online melalui portal TKA Online milik Kementerian Ketenagakerjaan.
Proses penilaian kesesuaian jabatan TKA dengan kualifikasi tenaga pendamping warga negara Indonesia memerlukan waktu sekitar 3 hingga 5 hari kerja. Kecepatan verifikasi ini sangat dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen pendukung yang diunggah perusahaan, seperti KTP pendamping, draf program alih teknologi, serta sertifikasi kompetensi ekspatriat tersebut.
2. Pembayaran Dana Kompensasi (DKPTKA) dan Notifikasi
Setelah RPTKA disetujui, sistem Kemnaker menerbitkan Notifikasi TKA yang melampirkan kode billing pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA). Biaya kompensasi ini ditetapkan sebesar USD 100 per bulan per TKA.
Sistem akan memverifikasi pembayaran secara otomatis melalui koordinasi kas negara. Begitu pembayaran tuntas, penerbitan Notifikasi TKA resmi dikeluarkan dalam waktu 1 hingga 2 hari kerja. Keterlambatan pembayaran kode billing hanya akan membatalkan status entri dan memperpanjang durasi pengurusan secara berantai.
3. Penerbitan Persetujuan e-Visa C312 Imigrasi
Data Notifikasi TKA dari Kemnaker secara otomatis menjembatani data ke sistem sistem penjaminan visa di instansi imigrasi. Sponsor perusahaan melanjutkan langkah ini lewat portal pendaftaran visa elektronik.
Persetujuan e-Visa C312 umumnya diterbitkan dalam kurun waktu 3 hingga 5 hari kerja pasca-pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) terkonfirmasi. Dokumen e-Visa berformat PDF ini nantinya langsung dikirimkan ke email TKA maupun sponsor, sehingga TKA tidak perlu lagi mengurus fisik visa di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) luar negeri.
Pertanyaan Populer Seputar Durasi Visa TKA (FAQ)
Proses pengurusan mengikuti alur verifikasi sistem baku instansi. Namun, kelengkapan dokumen legalitas sponsor dan keabsahan dokumen TKA sejak awal pendaftaran adalah cara paling efektif mencegah tertundanya berkas di tahap verifikasi data.
e-Visa kerja berlaku selama 90 hari sejak tanggal diterbitkan. TKA wajib memasuki wilayah Indonesia dalam kurun waktu tersebut agar dokumen persetujuan e-Visa tidak kadaluarsa.
Perekaman biometrik (foto dan sidik jari) dilakukan maksimal 30 hari sejak TKA mendarat di Indonesia. Surat Izin Tentu Tinggal Terbatas (ITAS) dan Briket keberadaan biasanya terbit 3-5 hari kerja setelah proses biometrik di kantor imigrasi setempat selesai.
Butuh Bantuan Pengurusan Visa & ITAS TKA Cepat Tanpa Kendala?
Tim ahli PT. Jangkar Global Groups siap mendampingi seluruh alur perizinan TKA perusahaan Anda dari penyiapan RPTKA hingga terbitnya ITAS secara aman, resmi, dan transparan.
Konsultasi Imigrasi via WhatsApp