Dasar Hukum DKPTKA yang Berlaku di Indonesia

Akhamad Fauzi

22/07/2026

Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia diatur secara ketat untuk melindungi tenaga kerja lokal sekaligus menjaga keseimbangan investasi asing. Salah satu instrumen finansial wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan ekspatriat adalah pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA). Artikel ini mengupas secara komprehensif seluruh kerangka legalitas, besaran tarif, hingga prosedur kepatuhan hukum DKPTKA yang berlaku saat ini.

Apa itu DKPTKA dan Apa Fungsinya bagi Negara?

DKPTKA merupakan bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut dari sponsor atau pemberi kerja TKA. Dana ini dialokasikan khusus oleh pemerintah untuk membiayai program peningkatan kualitas SDM dalam negeri melalui pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, serta pendampingan alih teknologi dari TKA ke tenaga kerja pendamping lokal.

Hierarki Dasar Hukum DKPTKA yang Berlaku di Indonesia

Regulasi yang mengatur kewajiban DKPTKA disusun dalam beberapa tingkatan peraturan perundang-undangan nasional sebagai berikut:

Regulasi Nomor / Tahun Substansi / Pokok Pengaturan DKPTKA
Undang-Undang UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perpu Cipta Kerja) Landasan utama kewajiban pemberi kerja TKA untuk membayar dana kompensasi atas penggunaan ekspatriat.
Peraturan Pemerintah PP No. 34 Tahun 2021 Aturan pelaksana teknis tata cara penggunaan TKA, mekanisme pembayaran DKPTKA, serta pengecualiannya.
Peraturan Menteri Permenaker No. 8 Tahun 2021 Petunjuk teknis pengesahan RPTKA, penerbitan kode billing SIMPONI, dan verifikasi setor DKPTKA.
Regulasi Keuangan PP No. 20 Tahun 2023 / Peraturan PNBP Pengaturan besaran tarif PNBP serta tata cara penyetoran dana kompensasi ke Kas Negara.

Besaran Tarif DKPTKA dan Pihak yang Dikecualikan

Secara umum, besaran kewajiban DKPTKA adalah USD 100 (Seratus Dolar Amerika Serikat) per bulan per jabatan untuk setiap TKA yang dipekerjakan. Pembayaran dilakukan di muka sesuai dengan durasi pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang diajukan.

Pengecualian Kewajiban Pembayaran DKPTKA

Berdasarkan pasal-pasal dalam PP No. 34 Tahun 2021, kewajiban membayar DKPTKA TIDAK BERLAKU bagi instansi atau lembaga berikut:

  • Instansi Pemerintah: Lembaga negara, kementerian, dan badan pemerintah non-kementerian.
  • Perwakilan Negara Candi / Asing: Kedutaan besar, konsulat, dan misi diplomatik.
  • Badan Internasional: Organisasi di bawah PBB atau lembaga internasional resmi lainnya.
  • Lembaga Sosial & Keagamaan: Yayasan atau organisasi nirlaba yang bergerak murni di bidang sosial/keagamaan (dengan kriteria tertentu).
  • Jabatan Tertentu di Lembaga Pendidikan: Tenaga pengajar/dosen asing pada instansi pendidikan tertentu sesuai regulasi.

Konsekuensi Hukum & Sanksi Keterlambatan/Kelalaian

Kegagalan atau kelalaian dalam melunasi DKPTKA berakibat langsung pada status legalitas TKA yang bekerja di perusahaan Anda. Sanksi berejenjang yang dapat dikenakan meliputi:

  1. Peringatan Tertulis: Teguran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
  2. Penghentian Sementara Proses Perizinan: Pemblokiran akun TKA Online dan pembekuan pengajuan RPTKA baru maupun perpanjangan.
  3. Pencabutan Pengesahan RPTKA: Pembatalan izin kerja TKA yang berujung pada status TKA menjadi tidak sah (ilegal).
  4. Tindakan Administratif Keimigrasian: Pembatalan ITAS/ITAP dan potensi deportasi bagi TKA yang bersangkutan.

Kemudahan Pengurusan Legalitas TKA & DKPTKA Bersama PT Jangkar Global Groups

Mengurus perizinan RPTKA, kode billing SIMPONI, hingga verifikasi penyerahan DKPTKA memakan waktu dan membutuhkan kecermatan agar terhindar dari sanksi administrasi. PT Jangkar Global Groups siap menjadi mitra terpercaya perusahaan Anda dalam mengelola seluruh kebutuhan legalitas Tenaga Kerja Asing secara cepat, profesional, dan akurat.

  • Audit Dokumen Legalitas TKA: Memastikan seluruh berkas persyaratan sesuai aturan UU Cipta Kerja & PP 34/2021.
  • Pendampingan Kode Billing & SIMPONI: Membantu penerbitan dan konfirmasi pembayaran DKPTKA tanpa kendala teknis.
  • Proses End-to-End: Mulai dari Pengesahan RPTKA, DKPTKA, Notifikasi, E-VOA/ITAS, hingga penjaminan keberangkatan.

Konsultasikan Pengurusan TKA & Pembayaran DKPTKA Anda Hari Ini!

Dapatkan layanan konsultasi langsung bersama pakar legalitas TKA kami untuk proses yang transparan, aman, dan tepat waktu.

Hubungi Layanan Pengurusan TKA Sekarang

FAQ: Pertanyaan Sering Diajukan tentang Dasar Hukum DKPTKA

Berapa biaya resmi DKPTKA yang harus dibayarkan perusahaan?

Besaran biaya resmi DKPTKA adalah sebesar USD 100 per bulan per jabatan untuk tiap TKA. Nilai rupiah yang dibayarkan disesuaikan dengan kurs resmi Kementerian Keuangan saat kode billing diterbitkan.

Apakah dana DKPTKA dapat dikembalikan jika izin TKA dibatalkan?

Secara umum, pembayaran DKPTKA yang telah masuk ke Kas Negara sebagai PNBP bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali (non-refundable), kecuali terdapat kekeliruan administrasi ganda dalam proses penyetoran yang disetujui Kemnaker.

Melalui saluran apa pembayaran DKPTKA dilakukan?

Pembayaran dilakukan melalui sistem SIMPONI (Sistem Informasi MPN G2) dengan kode billing resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dapat dibayar via teller bank persepsi, ATM, internet banking, atau mobile banking.

Apakah TKA pemegang saham/direksi wajib membayar DKPTKA?

TKA yang menjabat sebagai Direktur atau Komisaris yang juga merupakan Pemegang Saham perusahaan dapat memperoleh kelonggaran atau aturan khusus RPTKA, namun kewajiban DKPTKA tetap mengacu pada status Pengesahan RPTKA yang diterbitkan Kemnaker.

Berapa lama masa berlaku kode billing DKPTKA?

Masa berlaku kode billing SIMPONI untuk DKPTKA umumnya berkisar antara 1 hingga 7 hari kerja tergantung ketentuan yang tertera pada lembar billing. Jika kedaluwarsa, perusahaan harus mengajukan ulang penerbitan billing.

Leave a Comment