Biaya ERP TKA dan Ketentuan Izin Masuk Kembali

Akhamad Fauzi

08/09/2026

⚡ Ringkasan Cepat (Quick Summary)

Exit Permit Return (ERP) adalah prosedur keimigrasian wajib bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ingin mengakhiri masa kerja dan mengembalikan izin tinggalnya. Besaran biaya ERP TKA diatur secara resmi berdasarkan regulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) keimigrasian. Pemahaman atas ketentuan izin masuk kembali sangat penting agar TKA dapat keluar-masuk wilayah Indonesia secara legal tanpa sanksi penolakan di pemeriksaan imigrasi.

Minggu lalu, seorang HR Manager dari perusahaan manufaktur di Cikarang panik menghubungi saya. Tenaga ahli asing asal Jepang yang berposisi sebagai konsultan teknik di perusahaannya harus mendadak kembali ke Tokyo karena urusan keluarga darurat. Masalahnya sederhana tetapi berakibat fatal: izin tinggal terbatas milik TKA tersebut hampir habis, dan pihak sponsor belum mengajukan pengembalian dokumen keimigrasian secara resmi. Jika ia terbang begitu saja tanpa mengurus izin pengembalian berkas, nama TKA tersebut berisiko terdata sebagai pelanggar izin tinggal (overstay) dan masuk dalam daftar penangkalan.

Kejadian seperti ini sangat sering saya jumpai dalam sepuluh tahun terakhir menangani keimigrasian corporate. Pengurusan biaya ERP TKA sebenarnya sangat transparan jika pengusul memahami regulasi PNBP yang berlaku. Namun, ketidakpahaman atas prosedur administrasi sering memicu kepanikan yang tak perlu.

Memahami Konsep Dasar ERP dan Izin Keimigrasian TKA

Exit Permit Return (ERP) merupakan mekanisme pengembalian berkas izin tinggal terbatas (ITAS) atau izin tinggal tetap (ITAP) milik ekpatriat kepada negara. Prosedur ini diwajibkan ketika TKA akan mengakhiri hubungan kerja secara permanen dan meninggalkan wilayah Indonesia. Lewat mekanisme ini, status keimigrasian TKA dihapuskan secara tertib dari sistem basis data nasional.

Namun, dalam praktiknya terdapat perbedaan mendasar antara ERP biasa dengan izin masuk kembali (Re-entry Permit). Izin masuk kembali diberikan kepada TKA yang masih memiliki masa berlaku ITAS/ITAP aktif dan berencana untuk kembali lagi ke Indonesia setelah berpergian ke luar negeri. Penentuan jenis dokumen ini bergantung pada rencana kerja dan kontrak operasional ekspatriat di perusahaan sponsor.

Pengajuan administrasi ini dikelola secara langsung melalui portal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Setiap langkah penyiapan dokumen harus diperhitungkan dengan cermat untuk menghindari keterlambatan jadwal penerbangan TKA.

Rincian Biaya ERP TKA dan PNBP Keimigrasian Terbaru

Setiap layanan pengurusan dokumen keimigrasian di Indonesia terikat oleh peraturan pemerintah mengenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya resmi yang ditetapkan untuk pengembalian izin tinggal atau penerbitan izin masuk kembali dialokasikan langsung ke kas negara melalui kode billing pembayaran resmi.

Jenis Layanan Keimigrasian Biaya Resmi PNBP Masa Berlaku / Keterangan
ERP (Exit Permit Return) Rp 100.000 – Rp 250.000 Sekali jalan (Pengakhiran Izin Tinggal)
Izin Masuk Kembali (Multiple Re-entry) 6 Bulan Rp 1.000.000 Berlaku selama 6 bulan
Izin Masuk Kembali (Multiple Re-entry) 12 Bulan Rp 1.750.000 Berlaku selama 1 tahun
Izin Masuk Kembali (Multiple Re-entry) 24 Bulan Rp 3.200.000 Khusus pemegang ITAP / ITAS jangka panjang

Perlu dicatat bahwa besaran angka di atas merupakan biaya murni PNBP yang dibayarkan melalui SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online). Pembayaran ini di luar biaya jasa konsultasi legalitas jika perusahaan Anda menguasakan pengurusannya kepada pihak ketiga.

Ketentuan Izin Masuk Kembali dan Aturan ERP Tidak Kembali (ERP Tidak Kembali/EPO)

Ada kalanya TKA telah berada di luar negeri dan memutuskan untuk tidak kembali lagi ke Indonesia, padahal ITAS miliknya masih aktif. Dalam skenario ini, mekanisme yang digunakan adalah ERP Tidak Kembali atau sering disebut Exit Permit Only (EPO). Pengurusan ini dilakukan oleh perusahaan sponsor di kantor imigrasi lokal yang menerbitkan ITAS tanpa menghadirkan TKA secara fisik.

Persyaratan utama untuk memproses izin pengembalian ini meliputi kelengkapan dokumen berikut:

  • Paspor asli TKA (atau pemindaian halaman identitas lengkap jika pengajuan ERP Tidak Kembali).
  • Fisik Kartu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) asli jika berbentuk fisik, atau dokumen E-ITAS.
  • Surat permohonan dan pengawasan dari perusahaan sponsor bersurat resmi.
  • Tiket penerbangan keluar dari wilayah Indonesia (outbound ticket).
  • Dokumen RPTKA dan Notifikasi Penggunaan TKA dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Catatan Lapangan: Kelalaian mengurus ERP saat TKA keluar permanen dari Indonesia dapat berakibat pada pemblokiran penjaminan perusahaan (sponsor) dan status cegah-tangkal (cekal) bagi TKA bersangkutan jika masa berlaku visanya habis di luar negeri tanpa pembatalan resmi.

Prosedur Langkah Demi Langkah Pengurusan ERP TKA

Proses pengurusan ERP memerlukan koordinasi yang presisi agar jadwal keberangkatan TKA tidak terganggu. Langkah-langkah utamanya mencakup:

  1. Verifikasi Berkas Sponsor: Perusahaan penjamin menyiapkan surat permohonan pengakhiran izin tinggal serta alasan pengembalian berkas.
  2. Input Data pada Portal Imigrasi: Pengunggahan berkas melalui sistem administrasi keimigrasian elektronik untuk penerbitan kode billing PNBP.
  3. Pembayaran PNBP: Melakukan pembayaran tarif biaya ERP TKA melalui bank persepsi atau kanal pembayaran elektronik yang terhubung.
  4. Penyerahan Dokumen & Pengesahan: Petugas imigrasi melakukan tera atau penerbitan lembar bukti pengembalian izin tinggal.
  5. Pemeriksaan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI): TKA menyerahkan bukti ERP kepada petugas bandara atau pelabuhan saat keluar dari wilayah Indonesia.

Prosedur ini biasanya membutuhkan waktu 2 hingga 4 hari kerja. Perencanaan waktu yang matang menjamin operasional bisnis dan kepatuhan hukum perusahaan tetap terjaga secara optimal.

Butuh Bantuan Pengurusan ERP & Legalitas TKA?

Hindari risiko salah prosedur dan keterlambatan dokumen TKA Anda. Tim spesialis keimigrasian PT. Jangkar Global Groups siap mendampingi pengurusan dokumen TKA dengan cepat, aman, dan transparan.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Pertanyaan Umum (FAQ)

Berapa lama proses penyelesaian pengurusan ERP TKA?
Proses standar pengurusan ERP di kantor imigrasi memakan waktu 2 hingga 4 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan biaya PNBP dilunasi.
Apa perbedaan utama antara ERP dan Re-entry Permit?
ERP digunakan untuk mengakhiri izin tinggal karena TKA keluar Indonesia secara permanen. Sedangkan Re-entry Permit digunakan jika TKA pergi sebentar dan akan kembali lagi melanjutkan pekerjaan di Indonesia.
Apakah TKA wajib hadir ke kantor imigrasi saat proses ERP?
Untuk ERP biasa, TKA umumnya tidak wajib hadir jika dokumen sudah diwakilkan oleh Penjamin/Sponsor yang sah. Untuk ERP Tidak Kembali (EPO), TKA yang berada di luar negeri sama sekali tidak perlu hadir.

Baca Juga Artikel Terkait :

Chat Whatsapp