Alur Pengajuan Visa TKA dari Awal hingga Terbit di Indonesia

Akhamad Fauzi

10/08/2026

Ringkasan Eksekutif (Quick Summary)

  • Alur Pengajuan Visa TKA mewajibkan pemberi kerja menyelesaikan legalitas di Kemenaker sebelum masuk ke sistem Keimigrasian.
  • Tahapan inti meliputi legalisasi RPTKA, penerbitan Notifikasi/Izin Kerja, pembayaran retribusi DKP-TKA, hingga pengajuan E-Visa C312.
  • Proses diakhiri dengan pendaftaran ITAS (Izin Tinggal Terbatas) dan dokumen kependudukan dalam waktu 30 hari pasca TKA tiba di Indonesia.

Prosedur pengurusan izin kerja ekspatriat sering kali menjadi labirin birokrasi yang memusingkan bagi tim HRD maupun divisi legal perusahaan. Kesalahan kecil pada berkas dapat berakibat fatal. Akibatnya, jadwal kerja ekspatriat tertunda atau bahkan memicu risiko sanksi deportasi. Oleh karena itu, Anda harus memahami alur pengajuan visa TKA secara menyeluruh agar seluruh tahapan investasi berjalan lancar sesuai regulasi keimigrasian Indonesia.

Pengalaman saya mengurus perizinan di lapangan membuktikan satu hal penting. Ketelitian dokumen awal menentukan 90% keberhasilan penerbitan visa kerja. Suatu kali, tim saya menangani perusahaan manufaktur di Cikarang yang hampir membatalkan kontrak kerja ekspatriat mereka. Penyebabnya sepele: perbedaan ejaan nama tenaga kerja asing antara paspor dan ijazah. Kesalahan data ini membuat sistem pengajuan Notifikasi menolak permohonan secara otomatis. Setelah kami melakukan penyesuaian dokumen penjamin dan penyetaraan data resmi, e-Visa C312 akhirnya berhasil terbit dalam waktu kurang dari lima hari kerja.

1. Legalitas Penjamin dan Pengajuan RPTKA

Setiap perusahaan yang berniat mempekerjakan tenaga kerja asing wajib bertindak sebagai penjamin. Perusahaan tersebut harus terdaftar secara sah di Indonesia. Langkah awal dimulai dari pembuatan akun sponsor pada Kemnaker RI melalui portal Sistem TKA Online.

Setelah akun terverifikasi, penjamin mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dokumen ini berfungsi sebagai pemetaan posisi, alokasi waktu kerja, serta penunjukan tenaga kerja pendamping warga negara Indonesia (WNI). RPTKA merupakan syarat mutlak. Tanpa kelayakan RPTKA yang disetujui, alur pengajuan visa TKA tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

2. Verifikasi Dokumen Kelengkapan dan Notifikasi Kemenaker

Setelah pengajuan RPTKA disetujui, tim legal wajib mengunggah seluruh dokumen kelengkapan visa TKA. Sistem akan memeriksa keabsahan syarat visa TKA yang diajukan oleh pemberi kerja.

Dokumen utama yang wajib disiapkan meliputi:

  • Paspor TKA yang masih berlaku minimal 18 bulan.
  • Ijazah pendidikan terakhir yang relevan dengan kualifikasi jabatan.
  • Sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja minimal 5 tahun.
  • Polis asuransi kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
  • Surat penunjukan tenaga kerja pendamping WNI beserta alih teknologi.
  • Draft draft perjanjian kerja yang mencantumkan durasi dan lokasi penempatan.

Jika seluruh berkas dinyatakan valid, Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan Rekomendasi RPTKA dan Notifikasi. Notifikasi ini merupakan pengganti izin kerja (IMTA) yang digunakan pada regulasi masa lalu.

3. Pembayaran Retribusi DKP-TKA

Penerbitan Notifikasi memberikan kewajiban keuangan bagi perusahaan penjamin. Perusahaan harus membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA). Biaya DKP-TKA ditetapkan sebesar USD 100 per bulan per posisi jabatan. Pembayaran ini disetorkan langsung ke Kas Negara melalui bank persepsi menggunakan kode billing resmi dari Kemenaker.

Prosedur pembayaran ini mutlak. Jika pembayaran tidak diselesaikan sesuai batas waktu tagihan, sistem akan membatalkan Notifikasi secara otomatis. Pembayaran retribusi ini menjadi lampu hijau untuk mentransfer data keimigrasian.

4. Pengajuan E-Visa TKA (Visa C312) via Imigrasi

Setelah Notifikasi aktif, alur kerja visa TKA beralih ke portal keimigrasian milik Kemenkumham RI. Data dari Kemenaker akan terintegrasi secara otomatis ke sistem penerbitan e-Visa Imigrasi.

Sponsor kemudian mengajukan Pengajuan E-Visa TKA indeks C312 (Visa Kerja). Proses ini memakan waktu sekitar 3 hingga 5 hari kerja. Ketika e-Visa terbit, dokumen dikirimkan secara elektronik via email dalam format PDF. TKA tidak perlu lagi datang ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara asal. TKA cukup mencetak e-Visa tersebut untuk ditunjukkan saat pemeriksaan imigrasi di bandara kedatangan.

  • Pengajuan RPTKA
  • Kementerian Ketenagakerjaan
  • 3 – 5 Hari Kerja
  • Pengesahan RPTKA
  • Notifikasi & DKP-TKA
  • Kemenaker & Bank Persepsi
  • 1 – 2 Hari Kerja
  • Kode Billing & Notifikasi
  • Penerbitan E-Visa C312
  • Direktorat Jenderal Imigrasi
  • 3 – 5 Hari Kerja
  • E-Visa Kerja C312
  • Penerbitan ITAS
  • Kantor Imigrasi Lokal
  • 3 – 4 Hari Kerja
  • E-ITAS & MERP
  • Tahapan Instansi Terkait Estimasi Waktu Output Dokumen

    5. Kedatangan TKA dan Pengambilan Data Biometrik ITAS

    Setelah e-Visa C312 terbit, TKA memiliki izin resmi untuk masuk ke wilayah Indonesia. Namun, alur ini belum sepenuhnya selesai. Dalam jangka waktu maksimal 30 hari sejak tanggal kedatangan, TKA wajib melaporkan diri ke Kantor Imigrasi yang membawahi domisili tempat tinggal atau lokasi kerja.

    Petugas imigrasi akan melakukan proses pengambilan data biometrik, mencakup pemindaian sidik jari, foto wajah, dan verifikasi paspor fisik. Setelah tahap ini rampung, Kantor Imigrasi menerbitkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) elektronik serta Multiple Re-Entry Permit (MERP). Dokumen ini memberikan kepastian hukum bagi pekerja asing untuk tinggal dan keluar-masuk Indonesia selama masa berlaku izin kerja.

    6. Pelaporan Kependudukan dan Dokumen Daerah

    Langkah terakhir yang kerap dilupakan oleh penjamin TKA adalah pelaporan sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Pelaporan ini bertujuan untuk menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi pemegang ITAS.

    Kelalaian dalam mengurus SKTT dapat memicu masalah administrasi saat pemeriksaan lapangan oleh tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim). Oleh karena itu, lengkapi seluruh berkas hingga tahap akhir demi keamanan operasional bisnis Anda.

    Prosedur Visa TKA Terasa Rumit dan Menyita Waktu?

    Hindari risiko penolakan berkas dan keterlambatan operasional perusahaan. Tim konsultan legal PT. Jangkar Global Groups siap mendampingi pengurusan izin TKA Anda dari awal hingga tuntas secara profesional dan transparan.

    Konsultasi Imigrasi via WhatsApp

    Pertanyaan Populer Seputar Visa TKA (FAQ)

    Berapa lama total waktu yang dibutuhkan untuk mengurus visa TKA?
    Proses alur pengajuan visa TKA dari tahap RPTKA hingga e-Visa C312 terbit rata-rata membutuhkan waktu 10 hingga 15 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen penjamin dan TKA.
    Apakah TKA bisa bekerja di Indonesia menggunakan Visa Kunjungan (B211A)?
    Tidak bisa. Visa Kunjungan hanya diperuntukkan bagi kegiatan bisnis non-pekerjaan seperti rapat, pameran, atau audit. Bekerja dan menerima gaji di Indonesia wajib menggunakan Visa Kerja C312 dan ITAS.
    Apa akibatnya jika perusahaan mempekerjakan TKA tanpa RPTKA dan ITAS?
    Sesuai UU Keimigrasian dan Ketenagakerjaan, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administratif, denda finansial berat, tindak pidana imigrasi, hingga tindakan deportasi dan penangkalan (deportation & blacklisting) bagi ekspatriat bersangkutan.

    Leave a Comment

    Chat Whatsapp