9 Persyaratan RPTKA untuk Perusahaan PMA

Akhamad Fauzi

01/08/2026

Mempekerjakan Tenaga Kerja Yabani (TKA) pada Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) membutuhkan kelengkapan legalitas yang ketat. Dokumen kunci yang wajib dimiliki sebelum pengesahan kerja diterbitkan adalah RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Yabani) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Mengingat regulasi imigrasi dan ketenagakerjaan yang terus diperketat, memahami 9 Syarat RPTKA PMA terbaru sangat krusial agar operasional bisnis ekspatriat Anda tidak terhambat kendala administratif.

📌 Ringkasan Cepat: Persyaratan Utama RPTKA PMA

  • Subjek Wajib: Badan usaha PMA legal berbadan hukum di Indonesia.
  • Fokus Evaluasi: Alasan teknis keberadaan TKA, ketersediaan pendamping Tenaga Kerja Indonesia (TKI), serta program alih teknologi (Transfer of Knowledge).
  • Sistem Integrasi: Pengajuan wajib melintasi portal TKA Online yang terintegrasi dengan OSS RBA.

9 Persyaratan Dokumen RPTKA untuk Perusahaan PMA

Setiap entitas Penanaman Modal Asing wajib mengunggah serta menyelaraskan dokumen legalitas perusahaan dan ekspatriat dalam portal TKA Online. Berikut adalah rincian 9 persyaratan utama yang diverifikasi oleh tim penelaah Kemenaker:

  1. Alasan Penggunaan & Deskripsi Jabatan TKA: Surat permohonan resmi yang menguraikan urgency pemanfaatan TKA, bagan struktur organisasi perusahaan, serta kualifikasi spesifik posisi yang tidak dapat diisi oleh tenaga kerja lokal.
  2. Identitas Perusahaan (NIB & Izin Usaha OSS RBA): Nomor Induk Berusaha (NIB) PMA yang masih aktif beserta lampiran Izin Usaha berbasis risiko yang sesuai dengan Kode KBLI operasional.
  3. Akta Pendirian Perusahaan & Perubahannya: Salinan Akta Pendirian PMA beserta SK Pengesahan dari Kemenkumham (AHU) serta perubahan struktur permodalan/direksi terakhir.
  4. Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKTP): Bukti pelaporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan yang masih berlaku sesuai dengan UU No. 7 Tahun 1981 secara elektronik.
  5. Penunjukan Tenaga Kerja Pendamping (TKI): Surat Keputusan (SK) penunjukan karyawan berkewarganegaraan Indonesia yang ditugaskan sebagai pendamping TKA untuk alih keahlian dan teknologi.
  6. Rencana Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat): Dokumen kurikulum dan jadwal pelatihan yang disiapkan perusahaan untuk memastikan TKI pendamping menyerap kompetensi TKA selama masa kontrak.
  7. Draft Kontrak Kerja (Employment Agreement): Rancangan perjanjian kerja yang memuat jangka waktu penugasan, hak-kewajiban, rincian gaji, serta uraian tugas (job description) TKA.
  8. Paspor & Pasfoto TKA: Pemindaian paspor ekspatriat yang masih berlaku minimal 18 bulan (untuk kontrak 1 tahun) beserta pasfoto formal berlatar putih format digital.
  9. Surat Pernyataan Mematuhi Ketentuan Perundangan: Surat kesanggupan dari manajemen PMA untuk membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA/DKP-TKA) sebesar USD 100/bulan/posisi serta mematuhi aturan imigrasi Republik Indonesia.

Proses & Alur Verifikasi RPTKA PMA

Setelah dokumen diunggah, tahapan persetujuan RPTKA melewati alur verifikasi berikut:

  • Verifikasi Administrasi: Pemeriksaan keselarasan dokumen oleh verifikator Kemenaker dalam waktu 2–3 hari kerja.
  • Penilaian Asesmen / Ekspose: Klarifikasi posisi TKA jika jabatan yang diajukan tergolong teknis atau berada di tingkat manajemen menengah.
  • Penerbitan Kode Billing DKPTKA: Pembayaran kompensasi penggunaan TKA melalui kas negara via sistem SIMPONI.
  • Pengesahan RPTKA: Penerbitan persetujuan RPTKA elektronik yang terhubung langsung ke sistem Imigrasi (e-VISA/KITAS).

Solusi Praktis & Bebas Kendala Pengurusan RPTKA via Jangkar Groups

Kesalahan dalam menyusun bagan organisasi, ketidaksesuaian KBLI OSS, atau penolakan akun TKA Online dapat membuang waktu dan menunda operasional investasi perusahaan Anda. Jangkar Groups hadir sebagai mitra strategis pengurusan legalitas ketenagakerjaan dan imigrasi terpercaya bagi PMA.

  • Audit & Pra-Verifikasi Dokumen: Analisis kesiapan syarat sebelum diunggah ke portal resmi guna meniadakan risiko penolakan.
  • Penyusunan Program Pendampingan TKI: Asistensi penyusunan berkas program alih teknologi dan SK pendamping secara normatif.
  • Pendampingan End-to-End: Pengawalan dari pembuatan akun, pengesahan RPTKA, hingga koordinasi pendaftaran e-VISA/KITAS imigrasi.

Ingin Pengurusan RPTKA Perusahaan PMA Anda Berjalan Cepat & Tanpa Kendala?

Tim spesialis hukum & keimigrasian kami siap mendampingi setiap tahapan izin TKA Anda secara transparan dan profesional.

Konsultasikan Pengajuan RPTKA Anda Sekarang

Ulasan Klien & Kepercayaan Mitra

“Proses persetujuan RPTKA PMA kami awalnya sempat tertunda akibat ketidaksesuaian struktur jabatan. Setelah didampingi tim Jangkar Groups, perbaikan dokumen selesai cepat dan pengesahan diterbitkan tepat waktu tanpa kendala operasional.”

— Operations Director, PT Global Tech Asia (PMA Sector)

Pertanyaan Umum (FAQ) Seputar RPTKA Perusahaan PMA

Berapa lama masa berlaku RPTKA yang disahkan untuk PMA?

Masa berlaku RPTKA bervariasi tergantung jenis jabatan dan evaluasi Kemenaker, umumnya diberikan 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang, atau maksimal 2 (dua) tahun untuk posisi direksi/komisaris yang memegang saham.

Apakah Jabatan Direktur PMA yang Juga Pemegang Saham Wajib Memiliki RPTKA?

Ya. Kendati menjabat sebagai pemegang saham (investor), TKA yang menjabat posisi Direktur atau Komisaris tetap memerlukan Pengesahan RPTKA, meski dibebaskan dari kewajiban pembayaran DKPTKA jika memenuhi batasan kepemilikan saham tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berapa rasio jumlah pendamping TKI yang harus disiapkan perusahaan PMA?

Secara umum, perusahaan PMA wajib menunjuk minimal 1 (satu) orang TKI pendamping untuk 1 (satu) TKA pada posisi yang sama/sejenis, guna menjamin efektivitas program alih teknologi dan pengetahuan.

Apa akibat hukum jika PMA mempekerjakan TKA tanpa pengesahan RPTKA?

Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan operasional, denda, hingga sanksi deportasi dan penangkalan (deportation & blacklisting) bagi TKA bersangkutan oleh instansi imigrasi.

Apakah RPTKA dapat direvisi jika terjadi perubahan jabatan TKA di tengah masa kerja?

Bisa. Perusahaan PMA dapat mengajukan mekanisme perubahan Pengesahan RPTKA melalui portal resmi dengan melampirkan alasan perubahan posisi, penetapan baru, dan penyesuaian dokumen legalitas kerja.

Leave a Comment

Chat Whatsapp