Prosedur Imigrasi bagi Tenaga Kerja Asing

Akhamad Fauzi

23/07/2026

Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia bukan sekadar menerbitkan visa kerja — ada rangkaian izin yang harus dilalui secara berurutan, mulai dari RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), Notifikasi Kemnaker, Visa Kerja (E23/E28A), hingga ITAS/KITAS dan lapor diri (STM) ke kantor imigrasi setempat. Satu tahapan yang terlewat atau dokumen yang tidak sinkron antarinstansi bisa membuat proses tertahan berminggu-minggu. Panduan ini merangkum alur resmi 2026 secara lengkap, disertai kendala yang paling sering membuat pemohon gagal di tengah jalan.

Dasar Hukum & Instansi yang Terlibat

Proses ketenagakerjaan asing di Indonesia melibatkan minimal tiga instansi yang bekerja secara berantai: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk izin mempekerjakan, Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) untuk visa dan izin tinggal, serta kantor imigrasi wilayah tempat TKA akan berdomisili. Ketiganya menggunakan sistem digital masing-masing (TKA Online, Visa Online, dan e-ITAS) yang harus saling terhubung datanya — inilah sumber utama keterlambatan jika salah satu data tidak sesuai.

Tahapan Prosedur Imigrasi TKA, dari Awal sampai Bekerja

Berikut urutan yang wajib diikuti perusahaan pemberi kerja (bukan TKA itu sendiri) sejak awal proses:

  1. Pengesahan RPTKA — Perusahaan mengajukan rencana penggunaan TKA melalui sistem TKA Online Kemnaker, mencantumkan jabatan, jangka waktu kerja, dan pendamping lokal (TKI) yang wajib disiapkan.
  2. Penerbitan Notifikasi — Setelah RPTKA disahkan, Kemnaker menerbitkan Notifikasi sebagai dasar pengajuan visa. Dokumen ini berlaku sebagai “izin kerja” pengganti IMTA sejak deregulasi Permenaker terbaru.
  3. Pengajuan Visa Tinggal Terbatas (E23/E28A) — Diajukan secara daring melalui Visa Online (evisa.imigrasi.go.id) dengan melampirkan Notifikasi, paspor, dan surat sponsor perusahaan.
  4. Kedatangan & Pemeriksaan di Bandara — TKA masuk menggunakan visa yang telah terbit, lalu dilakukan pemeriksaan keimigrasian di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi).
  5. Konversi ke ITAS (Izin Tinggal Terbatas) — Dalam 30 hari sejak kedatangan, visa dikonversi menjadi ITAS di kantor imigrasi setempat, sekaligus penerbitan kartu KITAS fisik.
  6. Lapor Diri / STM (Surat Tanda Melapor) — TKA wajib melapor ke kepolisian setempat sebagai syarat administrasi kependudukan sementara.
  7. Perpanjangan Berkala — ITAS/KITAS untuk TKA umumnya diterbitkan per 6–12 bulan dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis, mengikuti masa kontrak kerja yang tercantum di RPTKA.
Perhatikan: RPTKA dan Notifikasi memiliki masa berlaku terbatas. Jika visa tidak diajukan sebelum Notifikasi kedaluwarsa, perusahaan harus mengulang proses pengesahan RPTKA dari nol — bukan sekadar memperbarui satu dokumen saja.

Dokumen yang Perlu Disiapkan Perusahaan & TKA

  • Dari Perusahaan: Akta pendirian & SK Kemenkumham, NIB/izin usaha, struktur organisasi, bagan penempatan TKA, dan penunjukan tenaga kerja pendamping lokal.
  • Dari TKA: Paspor dengan masa berlaku minimal 18 bulan, ijazah dan sertifikat kompetensi sesuai jabatan, CV, pas foto sesuai standar imigrasi, serta surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang diakui.
  • Tambahan bila diperlukan: Surat penunjukan dari kantor pusat (untuk perwakilan asing), rekomendasi kementerian teknis (untuk sektor tertentu seperti migas atau pendidikan), dan bukti pembayaran DKP-TKA (Dana Kompensasi Penggunaan TKA).

Titik-Titik Rawan yang Sering Membuat Proses Tertahan

Dari pengalaman menangani ratusan kasus penempatan TKA, sebagian besar hambatan bukan berasal dari kelengkapan dokumen, melainkan dari hal-hal teknis berikut:

  • Jabatan TKA tidak sesuai daftar jabatan terlarang/terbatas — beberapa posisi memang tertutup bagi tenaga asing dan pengajuan otomatis ditolak sistem.
  • Rasio pendamping lokal tidak terpenuhi — regulasi mewajibkan perbandingan tertentu antara TKA dan tenaga kerja lokal pendamping per jabatan.
  • Notifikasi kedaluwarsa sebelum visa terbit — sering terjadi karena proses internal perusahaan yang lambat menyiapkan dokumen sponsor.
  • Data paspor tidak sinkron antara sistem TKA Online, Visa Online, dan e-ITAS akibat perbedaan penulisan nama atau nomor dokumen.
  • Keterlambatan konversi ITAS — melewati batas 30 hari sejak kedatangan berpotensi dikenai sanksi administratif.

Urus Tanpa Bolak-Balik Kantor: Layanan Jangkar Groups

Jangkar Groups menangani proses TKA secara menyeluruh, dari penyusunan RPTKA hingga TKA siap bekerja dan lapor diri. Layanan kami mencakup:

  • Penyusunan & Pengesahan RPTKA — memastikan jabatan dan rasio pendamping lokal sesuai regulasi sejak awal.
  • Pengurusan Notifikasi & Visa Kerja — sinkronisasi data antar sistem agar tidak terjadi penolakan otomatis.
  • Pendampingan Kedatangan & Konversi ITAS/KITAS — termasuk penjadwalan sebelum batas 30 hari terlampaui.
  • Perpanjangan Berkala — pengingat otomatis sebelum masa berlaku dokumen habis.

Kenapa Perusahaan Mempercayakan Prosesnya ke Jangkar Groups?

Tim kami menangani penempatan TKA lintas sektor — manufaktur, konstruksi, migas, hingga perwakilan asing — dengan pemahaman langsung atas perubahan regulasi Kemnaker dan Imigrasi yang cukup sering diperbarui.

⭐ [RATING]/5 berdasarkan [JUMLAH_ULASAN] ulasan klien di Google Business Profile — ganti dengan data ulasan aktual sebelum publish.

FAQ: Prosedur Imigrasi Tenaga Kerja Asing

Apakah IMTA masih berlaku sebagai izin kerja TKA?

Tidak. IMTA telah digantikan oleh Notifikasi sejak reformasi regulasi ketenagakerjaan asing. Notifikasi kini menjadi satu-satunya dasar bagi TKA untuk mengajukan visa kerja.

Berapa lama proses dari pengesahan RPTKA sampai TKA bisa mulai bekerja?

Bila dokumen lengkap dan tidak ada koreksi, rangkaian proses biasanya berjalan 3–6 minggu. Waktu bisa memanjang signifikan jika terjadi ketidaksesuaian data antar sistem.

Apakah semua jabatan bisa diisi oleh TKA?

Tidak. Ada daftar jabatan yang tertutup bagi tenaga kerja asing, terutama di bidang personalia dan hubungan industrial. Pengecekan jabatan sebaiknya dilakukan sebelum menyusun RPTKA.

Apa yang terjadi jika ITAS tidak dikonversi dalam 30 hari sejak kedatangan?

TKA berisiko dikenai sanksi administratif dan status keimigrasiannya menjadi tidak sesuai. Sebaiknya jadwal konversi ITAS diatur sejak sebelum TKA tiba di Indonesia.

Apakah keluarga TKA (istri/anak) bisa ikut tinggal di Indonesia?

Bisa, melalui skema ITAS dependent yang diajukan terpisah dengan menyertakan bukti hubungan keluarga seperti akta nikah dan akta kelahiran yang telah dilegalisasi.

Apakah DKP-TKA wajib dibayar untuk semua jenis TKA?

Sebagian besar TKA dikenakan DKP-TKA, namun ada pengecualian untuk kategori tertentu seperti tenaga pengajar, peneliti, atau posisi yang diatur khusus dalam perjanjian bilateral.

Bagaimana jika perusahaan hanya butuh TKA untuk proyek jangka pendek?

Ada skema RPTKA untuk kebutuhan sementara/proyek dengan masa berlaku lebih singkat, cocok untuk pekerjaan konsultasi, instalasi mesin, atau audit teknis berdurasi terbatas.

Leave a Comment