Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, status IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) resmi tidak berlaku lagi dan digantikan oleh Pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) sebagai satu-satunya dokumen legal bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Perubahan ini kerap membingungkan HRD maupun pemberi kerja, terutama soal payung hukum yang mendasarinya dan apa konsekuensinya bila perusahaan masih berpegang pada aturan lama. Artikel ini membedah secara ringkas dan akurat dasar hukum penghapusan IMTA, kronologi regulasinya, hingga langkah yang perlu diambil perusahaan agar tetap patuh.
Jawaban Singkat: Apa Dasar Hukum Penghapusan IMTA?
Penghapusan IMTA berpijak pada tiga regulasi utama yang saling berkaitan:
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (kini dikukuhkan lewat UU No. 6 Tahun 2023) — mencabut kewajiban izin tertulis Menteri yang sebelumnya diatur Pasal 42 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing — menetapkan Pengesahan RPTKA sebagai satu-satunya syarat wajib penggunaan TKA, tanpa perlu penerbitan IMTA terpisah.
- Permenaker No. 8 Tahun 2021 — mengatur teknis pengurusan RPTKA secara daring melalui sistem TKA Online yang terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission).
Kronologi Regulasi: Dari IMTA Menuju RPTKA Tunggal
Sebelum reformasi Cipta Kerja, alur perizinan TKA berjenjang dua tahap: pengesahan RPTKA lebih dulu, baru kemudian permohonan IMTA sebagai izin kerja terpisah. Berikut tonggak perubahannya:
| Periode | Regulasi | Status IMTA |
|---|---|---|
| Sebelum 2018 | UU No. 13/2003 & Perpres No. 72/2014 | IMTA wajib, terpisah dari RPTKA |
| 2018 | Perpres No. 20/2018 jo. Permenaker No. 10/2018 | Proses mulai disederhanakan, RPTKA berperan lebih besar |
| 2020 | UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja | Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan tentang IMTA dicabut |
| 2021 | PP No. 34/2021 & Permenaker No. 8/2021 | IMTA resmi dihapus, RPTKA berfungsi ganda sebagai izin kerja |
| 2023–sekarang | UU No. 6/2023 (pengesahan Perpu Cipta Kerja) | Penghapusan IMTA dikuatkan pada level undang-undang |
IMTA vs RPTKA: Apa Bedanya Secara Fungsi?
| Aspek | IMTA (Aturan Lama) | RPTKA (Aturan Berlaku Saat Ini) |
|---|---|---|
| Sifat Dokumen | Izin kerja resmi dari Menteri | Rencana yang disahkan Pemerintah Pusat |
| Tahapan Proses | Dua tahap: RPTKA lalu IMTA | Satu tahap: cukup Pengesahan RPTKA |
| Sanksi Pelanggaran | Pidana penjara dan denda | Sanksi administratif (denda, pencabutan pengesahan) |
| Sistem Pengurusan | Manual/semi-daring | Daring penuh via TKA Online & OSS |
Dampak Penghapusan IMTA bagi Perusahaan Pengguna TKA
- Proses lebih ringkas: Perusahaan tidak lagi mengurus dua dokumen terpisah, cukup satu Pengesahan RPTKA yang berlaku sekaligus sebagai dasar penerbitan visa dan izin tinggal TKA.
- Sanksi bergeser ke ranah administratif: Pelanggaran seperti mempekerjakan TKA tanpa pengesahan RPTKA kini dikenai sanksi administratif, bukan lagi ancaman pidana seperti diatur Pasal 185 UU Ketenagakerjaan yang lama.
- Kewajiban pendamping tetap berlaku: Perusahaan tetap wajib menyediakan Tenaga Kerja Pendamping TKA untuk alih keahlian, sesuai amanat PP No. 34/2021.
- Risiko kesalahan administratif meningkat: Karena seluruh proses kini digital dan satu pintu, kesalahan input data RPTKA bisa berdampak langsung pada legalitas keberadaan TKA di lapangan.
Urus RPTKA Tanpa Ribet Bersama Jangkar Groups
Perubahan regulasi yang cepat membuat banyak perusahaan tertinggal informasi dan berisiko salah prosedur. Jangkar Groups mendampingi proses pengurusan tenaga kerja asing dari awal hingga tuntas:
- ✅ Konsultasi Regulasi Terkini: Memastikan perusahaan Anda mengikuti aturan RPTKA terbaru, bukan prosedur IMTA yang sudah tidak berlaku.
- ✅ Pengurusan Pengesahan RPTKA: Pendampingan input data hingga terbit di sistem TKA Online & OSS.
- ✅ Kepatuhan Menyeluruh: Bantuan penyusunan dokumen Tenaga Kerja Pendamping dan pelaporan berkala sesuai kewajiban pemberi kerja.
FAQ: Penghapusan IMTA dan Regulasi TKA Terbaru
Apakah IMTA masih berlaku untuk perusahaan yang menerbitkannya sebelum 2021?
IMTA yang diterbitkan sebelum aturan baru berlaku umumnya tetap sah hingga masa berlakunya habis, namun perpanjangannya wajib mengikuti mekanisme Pengesahan RPTKA, bukan lagi permohonan IMTA baru.
Apakah RPTKA sama persis dengan IMTA?
Secara fungsi keduanya menjadi dasar legalitas mempekerjakan TKA, tetapi secara konsep berbeda. RPTKA adalah rencana yang diajukan dan disahkan pemerintah, sedangkan IMTA dahulu merupakan izin tersendiri yang diterbitkan setelah RPTKA disetujui.
Apa sanksi jika perusahaan mempekerjakan TKA tanpa Pengesahan RPTKA?
Berbeda dari aturan lama yang mengancam pidana penjara, pelanggaran saat ini dikenai sanksi administratif berupa denda hingga pencabutan Pengesahan RPTKA, sebagaimana diatur PP No. 34 Tahun 2021.
Di mana dasar hukum penghapusan IMTA bisa dibaca langsung?
Rujukan utamanya ada pada UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (dikukuhkan UU No. 6 Tahun 2023), PP No. 34 Tahun 2021, dan Permenaker No. 8 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Apakah semua jenis TKA wajib mengurus Pengesahan RPTKA?
Ya, hampir seluruh kategori pemberi kerja TKA wajib memiliki Pengesahan RPTKA, dengan variasi masa berlaku tergantung sifat pekerjaan — mulai dari pekerjaan sementara maksimal 6 bulan hingga penempatan di Kawasan Ekonomi Khusus yang bisa mencapai 5 tahun.
Bagaimana cara memastikan perusahaan sudah patuh terhadap aturan RPTKA terbaru?
Cara paling aman adalah melakukan audit dokumen ketenagakerjaan TKA secara berkala atau berkonsultasi dengan konsultan berpengalaman seperti Jangkar Groups agar setiap tahapan sesuai dengan regulasi yang sedang berlaku.