Apakah IMTA Masih Berlaku di Indonesia?

Akhamad Fauzi

22/07/2026

Peraturan ketenagakerjaan asing di Indonesia terus mengalami pembaruan yang signifikan. Banyak pelaku usaha dan Tenaga Kerja Pengasing (TKA) yang masih bingung mengenai legalitas Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Foreign (IMTA). Apakah regulasi ini masih berlaku atau sudah digantikan oleh mekanisme baru? Artikel ini mengupas tuntas status hukum terkini, landasan regulasi pengganti, hingga solusi praktis pengurusan dokumen TKA secara resmi dan efisien.

Jawaban Singkat: Apakah IMTA Masih Berlaku?

Tidak, IMTA sudah resmi TIDAK BERLAKU lagi di Indonesia. Pemerintah telah menghapus sistem IMTA dan menggantikannya dengan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Pengasing (RPTKA) serta kewajiban pembayaran dana DKPTKA. Kebijakan ini berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Yaitu Regulasi Turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Transformasi Hukum: Dari IMTA ke Pengesahan RPTKA

Dahulu, setiap pemberi kerja yang ingin mempekerjakan eksatriat wajib mengantongi dokumen IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Namun, guna menyederhanakan birokrasi investasi dan mempercepat integrasi tenaga ahli asing, pemerintah melakukan reformasi regulasi.

Saat ini, fungsi IMTA telah diintegrasikan langsung ke dalam **Pengesahan RPTKA**. Dengan kata lain, begitu RPTKA perusahaan Anda disahkan oleh Kemnaker, dokumen tersebut sekaligus berfungsi sebagai izin kerja legal bagi TKA—tanpa perlu mengajukan lembaran IMTA terpisah seperti dulu.

Perbandingan Utama Regulasi Lama vs Regulasi Baru

Parameter Sistem Lama (IMTA) Sistem Baru (RPTKA Modern)
Dasar Hukum Permenaker No. 10/2018 (dan terdahulu) PP No. 34/2021 & Permenaker No. 8/2021
Tahapan Izin Dua tahap terpisah (RPTKA dulu, lalu IMTA) Satu pintu (Pengesahan RPTKA sekaligus izin kerja)
Pungutan Negara Retribusi DPKK/IMTA DKPTKA (Dana Kompensasi Penggunaan TKA)
Integrasi Keimigrasian Proses manual antar instansi Otomatis terhubung dengan ITAS online Imigrasi

Konsekuesi Hukum Mempekerjakan TKA Tanpa Dokumen Valid

Meskipun sistem dipermudah, pengawasan terhadap penggunaan TKA semakin ketat melalui verifikasi digital lintas kementerian. Pelanggaran terhadap kewajiban kepemilikan RPTKA terkonfirmasi dapat berakibat fatal bagi kelangsungan bisnis Anda:

  • ⚠️ Sanksi Administratif: Penghentian sementara proses perizinan hingga pencabutan izin usaha.
  • ⚠️ Denda & Retribusi: Pengenaan denda finansial sesuai dengan durasi pelanggaran.
  • ⚠️ Deportasi & Cegah-Tangkal (Cekal): TKA bersangkutan dapat langsung dipulangkan ke negara asal dan dilarang masuk Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Solusi Bebas Kendala Pengurusan RPTKA & ITAS Bersama Jangkar Groups

Mengurus dokumensi TKA membutuhkan ketelitian tinggi terhadap kesesuaian KBLI, kualifikasi jabatan, serta koordinasi keimigrasian. PT Jangkar Global Groups hadir sebagai mitra terpercaya untuk memastikan seluruh legalitas tenaga kerja asing Anda terbit secara sah, cepat, dan transparan.

  • Analisis Kebutuhan Jabatan: Memastikan posisi ekspatriat sesuai dengan regulasi penyerapan tenaga kerja lokal.
  • Penerbitan RPTKA & Pembayaran DKPTKA: Pendampingan penuh dari pengajuan sistem hingga validasi billing resmi.
  • Pengurusan Visa Kerja & ITAS/ITAP: Integrasi cepat dengan Ditjen Imigrasi tanpa risiko penolakan berkas.

4.9 / 5.0 rating kepuasan klien berdasarkan 1,248+ ulasan resmi pengurusan legalitas dokumen & visa TKA bersama Jangkar Groups.

Pertanyaan Umum (FAQ) Seputar Izin Kerja TKA

Apakah dokumen IMTA lama milik TKA kami masih berlaku?

Jika IMTA Anda diterbitkan sebelum aturan baru dan masa berlakunya belum habis, dokumen tersebut tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. Namun, saat perpanjangan, Anda wajib menggunakan sistem Pengesahan RPTKA terbaru.

Berapa biaya DKPTKA sebagai pengganti retribusi IMTA?

Biaya DKPTKA adalah sebesar USD 100 per bulan per jabatan/TKA. Pembayaran dilakukan dalam mata uang Rupiah sesuai kurs resmi yang berlaku saat kode billing diterbitkan.

Berapa lama proses pengajuan RPTKA pengganti IMTA?

Proses pengesahan RPTKA standar memakan waktu sekitar 3–7 hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan diunggah dan diverifikasi secara lengkap oleh Kemnaker.

Apakah semua jenis jabatan pekerjaan boleh diisi oleh TKA?

Tidak. Pemerintah melarang TKA menduduki jabatan tertentu, terutama yang membidangi Personalia/Human Resources (HRD) dan jabatan-jabatan tertentu yang tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.

Apakah TKA pemegang RPTKA bisa langsung bekerja di Indonesia?

Belum bisa. Setelah Pengesahan RPTKA terbit dan DKPTKA dibayar, TKA harus mengurus Visa Kerja (C312/E-Visa) dan mendapatkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dari Ditjen Imigrasi sebelum resmi bekerja.

Leave a Comment