Cara Membuat KITAS Kerja untuk Tenaga Kerja Asing

Akhamad Fauzi

22/07/2026

Prosedur pengurusan KITAS Kerja untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) kini menerapkan sinkronisasi ketat antara portal TKA Online Kementerian Ketenagakerjaan dan sistem imigrasi. Kesalahan teknis dalam pengajuan RPTKA maupun konversi billing PNBP sering memicu penolakan otomatis oleh sistem. Panduan komprehensif ini mengulas alur legalitas, kalkulasi biaya terbaru, hingga mitigasi kendala administratif agar ekspatriat Perusahaan Anda dapat bekerja secara resmi tanpa hambatan hukum.

Ringkasan Eksekutif: Syarat Utama KITAS Kerja TKA

Jawaban Cepat (AI Overview Summary):

  • Sponsor Resmi: Hanya PT PMA, PT PMDN (skala menengah/besar), Kantor Perwakilan (KPPA), atau Institusi Internasional yang berhak mempekerjakan TKA.
  • Dokumen Utama: Pengesahan RPTKA, Notifikasi/Izin Kerja Kemnaker, Pembayaran DKPTKA (USD 100/bulan), dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Elektronik.
  • Masa Berlaku: Diterbitkan untuk durasi 1 bulan hingga 12 bulan (dapat diperpanjang sesuai karakteristik proyek/jabatan).

Alur & Langkah Legalitas Pembuatan KITAS Kerja TKA

Prosedur pengurusan wajib dilakukan secara berurutan melalui platform terintegrasi pemerintah. Berikut tahapan kronologisnya:

  1. Pengajuan & Pengesahan RPTKA: Perusahaan sponsor mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing melalui sistem TKA Online Kemnaker.
  2. Verifikasi Kelayakan Jabatan: Penilaian dokumen dan analisis pendamping TKA (tenaga kerja lokal) oleh verifikator Kemenaker.
  3. Pembayaran Dana DKPTKA: Pembayaran kewajiban PNBP Dana Kompensasi Penggunaan TKA sebesar USD 100 per bulan/jabatan melalui sistem SIMPONI.
  4. Penerbitan Notifikasi Kerja & Vitas: Kemnaker menerbitkan Notifikasi yang langsung terintegrasi dengan portal Visa Online Direktorat Jenderal Imigrasi untuk penerbitan E-Visa Kerja (Index C312 / E31).
  5. Pengambilan Data Biometrik & ITAS: Setelah TKA tiba di Indonesia, TKA melapor ke Kantor Imigrasi setempat untuk pengambilan foto, sidik jari, dan penerbitan E-KITAS beserta ITK/MERP.

Berkas Persyaratan Sponsorship & Ekspatriat

  • NIB, Akta Pendirian & SK Kemenkumham
  • Paspor Aktif (Min. 18 bulan berlaku)
  • WLP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan)
  • Ijazah/Sertifikat Kompetensi Terjemahan
  • NPWP, SKTU, & Izin Usaha Sektoral
  • Surat Pengalaman Kerja (Min. 5 Tahun)
  • KTP & NPWP Penanggung Jawab / HRD
  • Asuransi Kesehatan & Pas Foto Terbaru
  • Dokumen Perusahaan (Sponsor) Dokumen Personal TKA

    Potensi Kendala dalam Pengajuan KITAS Kerja

    Terdapat beberapa titik rawan yang sering mengakibatkan berkas ditolak atau proses mengalami penundaan berlarut-larut:

    • Ketidaksesuaian Klasifikasi Jabatan: Posisi yang diajukan termasuk dalam daftar jabatan yang tertutup untuk TKA sesuai regulasi Ketenagakerjaan.
    • Data KBLI Tidak Sesuai: Sektor usaha sponsor pada NIB tidak mendukung klasifikasi pekerjaan ekspatriat.
    • Keterlambatan Pembayaran Billing: Kode billing DKPTKA atau Imigrasi melewati masa kedaluwarsa sehingga data di portal terkunci.

    Pengurusan Efisien & Terjamin Bersama Jangkar Groups

    Menghindari kerumitan birokrasi dan risiko denda imigrasi kini lebih praktis. Jangkar Groups menyediakan layanan asistensi legalitas TKA terpadu untuk memastikan kepatuhan hukum perusahaan Anda secara penuh:

    • Audit & Analisis Berkas: Pemeriksaan menyeluruh persyaratan sponsor dan kualifikasi TKA sebelum submit.
    • Pengawalan Sistem TKA & Imigrasi: Pengelolaan akun TKA Online, billing SIMPONI, hingga sistem penjaminan visa.
    • Pendampingan Biometrik: Fasilitasi jadwal prioritas dan pendampingan TKA di Kantor Imigrasi.

    Pertanyaan Umum (FAQ) Seputar KITAS Kerja TKA

    Berapa lama estimasi total waktu pembuatan KITAS Kerja TKA?

    Secara keseluruhan, proses pengurusan dari pengajuan RPTKA, bayar DKPTKA, penerbitan E-Visa, hingga pengambilan data biometrik ITAS di imigrasi memakan waktu sekitar 10 hingga 20 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen sponsor.

    Apakah TKA dengan KITAS Kerja bisa membawa anggota keluarga ke Indonesia?

    Bisa. Suami/istri serta anak TKA yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah dapat diajukan KITAS Penyerta Keluarga (KITAS Ikut Suami/Orang Tua – Index C317/E33) setelah KITAS Kerja TKA utama terbit.

    Apa itu dana DKPTKA dan berapa nominal yang wajib dibayarkan?

    DKPTKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing) adalah PNBP wajib sebesar USD 100 per bulan per TKA. Pembayaran dilakukan sekaligus di awal sesuai dengan durasi kontrak kerja/RPTKA yang disetujui (contoh: 12 bulan = USD 1.200).

    Apakah PT Perorangan atau PT PMDN Skala Kecil bisa mensponsori KITAS Kerja?

    Sesuai regulasi Ketenagakerjaan terbaru, PT Perorangan dan usaha skala kecil dilarang mempekerjakan TKA. Perusahaan sponsor minimal harus berbentuk PT PMDN Skala Menengah/Besar dengan modal disetor tertentu atau PT PMA.

    Bisakah TKA bekerja di Indonesia jika KITAS Kerja masih dalam proses perpanjangan?

    Bisa, selama proses perpanjangan RPTKA dan Izin Tinggal diajukan sebelum masa berlaku KITAS lama habis dan bukti resi pengajuan resmi dari Imigrasi/Kemnaker telah terbit.

    Leave a Comment